Legislator Sumbar Soroti Kelebihan Bayar Sejumlah Proyek Pembangunan

id Yulfitni Djasiran

Legislator Sumbar Soroti Kelebihan Bayar Sejumlah Proyek Pembangunan

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar bidang pembangunan Yulfitni Djasiran. (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Yulfitni Djasiran menyoroti kelebihan bayar sejumlah proyek pembangunan gedung pemerintah daerah yang mencapai Rp246 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, ada delapan proyek yang melakukan pembayaran lebih, kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan gedung tersebut adalah gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi, gedung Dinas Ketahanan Pangan, Gedung Pengendali Inflasi, RSHB Saanin, RS Ahmad Muchtar Bukittinggi dan lainnya.

Ia mengatakan sejumlah pembangunan gedung tersebut ada yang telah mencapai 98 persen namun masih belum beroperasi.

Dia mengatakan seperti gedung Dinas Ketahanan Pangan telah terjadi kelebihan pembayaran Rp88 juta sedangkan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi telah sebesar Rp3 juta.

Dana yang digunakan untuk pembangunan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, katanya.

Dalam menggunakan anggaran hendaknya harus sesuai dengan alokasi yang sudah disediakan.

Kalau terjadi kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke kas daerah, katanya.

Dia mengatakan dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung sistem perencanaan harus dilakukan secara matang termasuk dalam sistem penganggaran.

Dalam pembiayaan proyek pemerintah sudah ada plafon angarannya, jika terjadi kelebihan pembayaran maka harus dikembalikan ke kas daerah.

Dalam hal ini kontraktor harus mematuhi aturan yang berlaku apabila ada kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke kas daerah.

Kepala UPTD Balai Diklat Koperasi Doni Ubani mengatakan gedung tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Gedung Diklat dilengkapi fasilitas ruang seminar, aula dan kamar sebanyak 30 unit.

Seluruh kegiatan pelatihan koperasi dan usaha kecil akan digelar di sini. Selain itu gedung juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan membayar retribusi yang diatur oleh perda nantinya, kata dia. (*)