Bupati Solok Selatan Evaluasi Kinerja Pimpinan Administrator

id Muzni Zakaria

Bupati Solok Selatan Evaluasi Kinerja Pimpinan Administrator

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria melakukan evaluasi terhadap eselon II dan III atau pimpinan administrator guna meningkatkan kinerja dan menempatkan pejabat sesuai kemampuannya.

"Kami segera melakukan evaluasi bagi pejabat yang belum sesuai kemampuannya dengan jabatan yang dipegangnya saat ini," kata dia di Padang Aro, Selasa.

Pemerintah Solok Selatan telah selesai melaksanakan asesmen bagi pejabat Eselon II dan III pada akhir 2017.

Dia mengatakan, pejabat yang bekerja kurang baik dan masih memakai gaya lama yaitu "asal bapak senang" dan melaporkan tidak sesuai dengan kenyataanya di lapangan akan diganti.

"Pejabat yang tidak cocok di jabatannya tentu saja kita geser supaya pemerintahan terus maju dan kesejahteraan masyarakat bisa dicapai," ujarnya.

Penilaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan sudah selesai dan hasilnya telah diterima kepala daerah.

Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 2017 bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP) dan dilaksanakan di Bukit Tinggi untuk 12 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Penilaian kompetensi kedua dilaksanakan bagi jabatan administrator dan dari 30 orang yang dipanggil mengikuti kegiatan, dua orang tercatat tidak hadir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi, mengatakan dua orang pejabat yang tidak hadir saat penilaian sudah pasti nilainya akan kurang.

"Pejabat administrator, atau pejabat yang menduduki jabatan Sekretaris di OPD, Kepala Bagian (Kabag), kita wajibkan untuk mengikuti assesmen, guna mencari tahu kemampuan yang dimiliki untuk menduduki jabatan," katanya.

Assesmen yang dilaksanakan sesuai dengan surat Sekdakab Solok Selatan nomor: 800/20/XI/BKPSDM, perihal pemanggilan peserta uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). (*)