Bawaslu: Calon Petahana Jangan Pengaruhi ASN

id BAWASLU SUMBAR

Bawaslu: Calon Petahana Jangan Pengaruhi ASN

Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner, (baju batik coklat). (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh calon petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 agar tidak melibatkan serta mempengaruhi Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis.

"Calon petahana dengan posisinya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum berpotensi terjadi politik praktis kepada ASN," kata Kordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumbar, Vifner, di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan terdapat empat kota di provinsi itu yang akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2018, yakni Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Padang dan Pariaman.

Semua daerah tersebut berpotensi akan memunculkan bakal calon petahana. Oleh sebab itu pihaknya mengantisipasi adanya bentuk pelanggaran serta melibatkan para ASN di lingkungan pemerintah masing-masing.

"Ini penting karena Komisi ASN telah mengirimkan surat ke Bawaslu Sumbar beberapa waktu lalu tentang penegasan netralitas ASN selama Pilkada di seluruh tanah air," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Padangpariaman tersebut.

Ia menilai calon petahana yang akan maju tersebut berpotensi mempengaruhi para ASN di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.

Apabila hal tersebut terjadi katanya, maka dapat mencoreng citra ASN sebagai contoh masyarakat sekaligus merusak pesta demokrasi yang ditata dengan baik.

Ia mengatakan apabila ada ditemukan ASN yang terlibat politik praktis di empat daerah peserta Pilkada 2018 maka langsung ditindaklanjuti serta dilaporkan ke KASN.

"Bawaslu tidak main-main dengan hal ini, netralitas ASN merupakan harga mati dalam penyelenggaraan Pilkada," katanya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yang berbeda mulai dari penurunan pangkat, penundaan bahkan pemberhentian.

Calon petahana maupun lainnya ujar dia, hanya akan diikat oleh peraturan KPU dan Bawaslu setelah adanya penetapan resmi sebagai calon kepala daerah.

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman memberikan arahan dan instruksi kepada seluruh ASN di daerah itu agar turut serta menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Seluruh ASN telah diberikan arahan tersebut, tujuannya agar masyarakat dari berbagai kalangan mengetahui tahapan serta penyelenggaraan Pilkada secara umum," kata dia.

Ia menyebutkan arahan dan instruksi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada serta membantu kinerja KPU.

Namun pihaknya menekankan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis atau mengarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2018.

Setiap ASN tetap memiliki hak pilih dalam penyelenggaraan Pemilu yang berbeda dengan instansi TNI maupun Polri, ujar dia.

"ASN tetap memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI maupun Polri yang dilarang memilih apalagi terlibat politik praktis," ujar Wali Kota dua periode tersebut. (*)