Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berencana membedah 54 rumah milik masyarakat miskin di daerah itu pada 2018.
"Kita merencanakan program ini merata di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman," kata Kepala Dinas Sosial setempat, Efka Emi di Lubuk Sikaping, Jumat.
Menurut dia setiap rumah miskin akan diberikan anggaran sebesar Rp12,5 juta untuk membedah rumah yang memenuhi kategori yang telah ditentukan.
"Rumah yang akan dibedah tentu harus memenuhi standar aturan yang ada, rumah tersebut diusulkan oleh wali nagari ke pemerintah daerah dan dilakukan verifikasi," katanya.
Menurut dia dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman sebesar Rp4,42 miliar yang dialokasikan khusus bagi masyarakat.
"Pada 2017 Pemerintah Kabupaten Pasaman hanya mengalokasikan dana sebesar Rp10 juta setiap rumah, alhamdulillah pada tahun depan mengalami kenaikan," katanya.
Ia menyebutkan pada 2017 Pemkab Pasaman mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk 250 rumah dengan alokasi masing-masing rumah mendapatkan dana pembedahan sebesar Rp10 juta.
"Saat ini seluruh program tersebut hampir selesai dan tinggal tahap penyelesaian akhir," ujar dia.
Program bedah rumah ini bertujuan untuk membangun perumahan masyarakat yang layak huni sehingga memenuhi standar.
"Saat ini memang belum seluruhnya mendapat program ini, namun ke depan kita akan terus melakukan bedah rumah terhadap seluruh masyarakat Pasaman yang banar-benar membutuhkan," kata dia. (*)
Berita Terkait
Tottemham tidak yakin bisa lolos ke Liga Champions
Jumat, 3 Mei 2024 9:01 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
PKS: Tidak masalah jadi oposisi ataupun koalisi
Senin, 29 April 2024 23:24 Wib
Shin Tae-yong tidak usung misi tertentu jelang lawan Korea Selatan
Rabu, 24 April 2024 9:09 Wib
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:37 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib