Padang (ANTARA) - Sejumlah merek air minum dalam kemasan (AMDK) di sebut mengandung bromate melebihi ambang batas. Hal itu terlihat dari sejumlah konten di sosial media yang ramai membahas kandungan bromate pada AMDK. Selain itu, sejumlah pihak pun juga terlihat melakukan uji laboratorium kandungan bromate pada AMDK.
Guru Besar Ilmu Kimia Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Indang Dewata menjelaskan bromate merupakan unsur yang berbahaya bila masuk ke tubuh. Oleh karena itu, bila ditemukan kandungan bromate melebihi ambang batas yang di tetapkan di dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi, hal ini perlu mendapat perhatian khusus.
Ia menjelaskan, bromate adalah senyawa yang dapat mengganggu metabolisme tubuh. Akibatnya bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti kanker ataupun tumor.
"Kalau ada maka kadarnya itu harus lebih kecil dari 0,01 miligram per liter. Nah, kalau di atas itu disebut dengan di atas baku mutu, maka air itu tidak dimanfaatkan dan dipergunakan lagi," terang Indang.
Mengingat berbahayanya bromate, ia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk melakukan peninjauan secara aktif maupun pasif.
Peninjauan aktif, terang dia, Dinas Kesehatan selalu melakukan pengecekan ke perusahaan AMDK secara random ataupun acak. Sementara secara pasif yaitu perusahaan AMDK melaporkan sendiri kepada dinas kesehatan.
"Jadi, ada aktif atau pasif. Dan itu harus dilakukan keduanya agar konsumen terjaga dengan kualitas air yang mereka minum," katanya.
Indang menambahkan, kalau di luar negeri terutama negara maju tidak ada toleransi ketika air itu di atas baku mutu. Bila telah di atas toleransi yang diperbolehkan maka, izin dari perusahaan tersebut pun dicabut dan air tidak boleh diperdagangkan.
"Jadi di atas baku mutu itu sebenarnya maksudnya adalah air itu sudah berada di atas toleransi dibolehkan. Kalau sudah di atas baku mutu konsentrasinya, maka itu akan menimbulkan penyakit kronik bisa menyebabkan penyakit akut,", paparnya.
Lebih lanjut, Indang menyarankan agar pemerintah menetapkan reward dan punishing. Kalau seandainya perusahaan air minum secara terus menerus memiliki kualitas produksi yang bagus, pemerintah harus berani memberikan reward. Akan tetapi, jika terjadi pelanggaran, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan, seperti pencabutan izin, hal ini menjadi penting karena air itu adalah sumber kehidupan.
"Jangan sampai menjual air yang rusak (tidak sehat). Produsen nakal makin banyak karena konsumen tidak tau airnya itu," ujarnya. Karena itu, Indang menegaskan perlunya partisipasi maksimal dari masyarakat.*
Berita Terkait
UNP jadi tuan rumah pertemuan rektor se-Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
Dr. Krismadinata jabat Rektor UNP Periode 2024-2029
Kamis, 9 Mei 2024 5:11 Wib
Pemprov Sumbar gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
Selasa, 7 Mei 2024 16:23 Wib
21.586 peserta calon mahasiswa baru ikuti UTBK-SNBT di UNP
Selasa, 30 April 2024 14:32 Wib
MWA tetapkan tiga nama calon rektor UNP periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024 19:00 Wib
Serbu SPKLU PLN, puluhan mahasiswa UNP mulai terlihat melek EV
Kamis, 25 April 2024 15:13 Wib
UNP perkuat kerja sama dengan Universitas luar negeri menuju World Class University
Selasa, 16 April 2024 20:08 Wib
MRPTNI imbau Perguruan Tinggi jaga netralitas dalam Pemilu 2024
Rabu, 7 Februari 2024 23:49 Wib