195 Karung Mi Kedaluwarsa Diamankan dari Gudang PT PDR, Diduga Dikemas Ulang untuk Dijual Kembali

id Mi kedaluwarsa

195 Karung Mi Kedaluwarsa Diamankan dari Gudang PT PDR, Diduga Dikemas Ulang untuk Dijual Kembali

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS mengawasi anggotanya memeriksa mi kedaluwarsa di gudang PT Padang Distribusindo Raya yang diduga dikemas ulang untuk dijual kembali, Senin (4/12). Polisi mengamankan sebanyak 195 karung mi kedaluwarsa milik PT FDR. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan sebanyak 195 karung mi instan kedaluwarsa milik PT Padang Distribusindo Raya (PDR) yang diduga dikemas ulang untuk dijual kembali.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Senin.

Menurut dia pihaknya menemukan beberapa barang mencurigakan di gudang milik PT FDR di Jalan Bypass kilometer 9, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pengakuan dari perusahaan, mi tersebut akan dijual kembali untuk pakan ternak dan hal ini tidak diperkenankan.

"Kita bersama mengamankan barang dahulu baru lakukan penyidikan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini," ujarnya.

Apabil terbukti melakukan tindak pidana maka perusahaan ini akan dijerat dengan pasal 8 ayat 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 143 Undang-undang pangan dengan ancaman kurungan dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Margyanta mengatakan apa pun alasan pihak distributor tidak berhak menjual barang yang sudah kedaluwarsa.

"Nanti kita akan periksa ke mana mereka menjual barang kedaluwarsa tersebut dan kita bekerja sama dengan berbagai pihak terkait mengungkap persoalan ini," kata dia.

Sementara Kabid Pengawasan dan Pemasaran BBPOM, Antoni Sadi mengatakan hal ini merupakan prilaku yang tidak baik, pihaknya selalu melakukan pengawasan tapi mereka kerjakan saat tidak ada pengawasan.

Koordinasi yang dilakukan bersama Polda Sumbar ini bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Ia menyebutkan barang-barang kedaluwarsa dalam regulasinya harus dimusnahkan dan tidak boleh dijual, apabila dijadikan pakan ternak tentu harus mengantongi izin lain.

"Kita akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan dengan mie kedaluawarsa ini," kata dia.

Sementara perwakilan PT FDR Mesiyu mengatakan pihaknya selalu memusnahkan barang-barang yang telah kedaluwarsa.

"Seluruh bumbu-bumbu mi kedaluwarsa kita hitung dan laporkan ke pusat untuk dimusnahkan," kata dia. (*)