Payakumbuh (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Payakumbuh, Sumatera Barat menemukan sejumlah produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dari hasil kegiatan intensifikasi pengawasan pangan yang telah dilakukan pihak tersebut dari 5 April 2021.
Kepala Loka POM Payakumbuh Iswadi di Payakumbuh, Senin malam mengatakan terdapat dua kegiatan intensifikasi yang dilakukan, yakni pengawasan sarana distribusi pangan dan pengawasan pangan buka puasa atau takjil.
"Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan sampai 10 Mei ini telah diperiksa sebanyak 34 sarana dengan hasil sebanyak 18 sarana atau 52 persen sarana yang tidak memenuhi ketentuan," kata dia.
Ia menyebutkan temuan pada sarana tersebut berupa dua item pangan tanpa izin edar, 24 item pangan kedaluwarsa dan 25 item pangan rusak kemasan.
Jika dibandingkan dengan 2020, memang secara keseluruhan terdapat penurunan sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak empat persen.
Ia mengatakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan pada sarana distribusi pangan berupa distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional maupun pembuat atau penjual parsel dengan fokus pemeriksaan dilakukan terhadap produk pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak.
Untuk produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sedangkan kepada pemilik sarana telah diberikan pembinaan terhadap cara ritel pangan yang baik seperti penyimpanan produk pangan yang tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai dan lainnya.
Kegiatan intensifikasi dilakukan di empat wilayah kerja Loka Pom Payakumbuh yakni Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Bukittinggi dan Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari dua kegiatan
Sementara untuk pengawasan pangan buka puasa atau takjil, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada pusat-pusat penjualan takjil atau pasar pabukoan.
Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan sebanyak 164 sampel takjil yang diperiksa sebanyak 6 sampel tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengatakan sampel takjil yang Tidak Memenuhi Ketentuan ini dengan temuan mengandung bahan berbahaya Rhodamin B pada pangan buka puasa kolak delima yang didapatkan di tiga titik di Kabupaten Agam.
"Terhadap temuan ini telah kami tindaklanjuti bersama dengan lintas sektor terkait. Kami juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang aman," katanya.