BPOM awasi peredaran produk kedaluwarsa di Solok

id BPOM

BPOM awasi peredaran produk kedaluwarsa di Solok

BPOM periksa produk makanan kedaluwarsa di salah satu minimarket di Kota Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Untuk sementara tindakan kami baru menarik dan memusnahkan makanan atau minuman yang kedaluwarsa itu, sedangkan pemilik diberikan pemberitahuan dan teguran
Solok, (Antaranews Sumbar) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar melakukan pemeriksaan ke sejumlah mini market di Kota Solok untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman kemasan, obat obatan, barang kedaluwarsa serta tidak memiliki izin edar dijual di swalayan daerah itu.

"Dari pemeriksaan kami menemukan beberapa makanan ringan, nugget, dan minuman kaleng yang telah kedaluwarsa, dan salep kecantikan ilegal atau fiktif registrasi pada salah satu minimarket," kata Kabid Pemeriksaan Penyidikan BPOM Sumbar, Antoni Asdi di Solok, Rabu.

Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi bahan pangan menjelang Lebaran 1439 Hijriah.

"Untuk sementara tindakan kami baru menarik dan memusnahkan makanan atau minuman yang kedaluwarsa itu, sedangkan pemilik diberikan pemberitahuan dan teguran," ujarnya.

Jika toko masih menjual barang-barang ilegal atau kedaluwarsa tersebut, maka akan ditindaklanjuti dan dipidanakan.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan cerdas melihat barang yang dibeli agar tidak dirugikan, karena mengonsumsi produk kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar berbahaya bagi kesehatan.

Sementara itu Wakil Wali Kota Solok, Reinier mengucapkan terima kasih kepada BPOM Sumbar yang telah melakukan pemeriksaan di kota itu.

"Walaupun masih ditemukan barang dan makanan kedaluwarsa, tapi saya berharap penjual semakin teliti dalam menjual produknya," ujarnya.

Saya yakin pengusaha dan pemilik toko tidak memiliki maksud untuk menjual barang tersebut, melainkan karena tidak sengaja dan tidak teliti dalam melihat produk, kata dia.

Ia mengingatkan agar pemilik toko jangan melakukan kesalahan yang sama, Kalau berkelanjutan akan ditindak hukum.

"Karena disengaja atau tidak, tetap akan berdampak buruk bagi masyarakat," ujarnya. (*)