KPK Siap Dampingi Pembahasan APBD Agar Bebas Kesepakatan Ilegal

id KPK

KPK Siap Dampingi Pembahasan APBD Agar Bebas Kesepakatan Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI siap memberikan pendampingan pada daerah agar penetapan APBD tepat waktu dan bebas "kesepakatan ilegal".

"Kalau pembahasan APBD alot karena ada upaya yang tidak sesuai aturan, surati KPK. Kami akan lakukan pendampingan," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution di Padang, Rabu.

Ia menbutkan itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga karena suap terkait pembahasan APBD di Jambi.

Proses penetapan APBD rentan terhadap "kesepakatan ilegal" bahkan suap. Kejadian pada beberapa daerah menjadi bukti untuk itu.

Selain kasus suap, juga ada indikasi pemaksaan memasukkan pokok-pokok pikiran anggota DPRD agar diakomodasi dalam APBD.

"Pokok pikiran dewan itu adalah program yang harus diperlakukan sama dengan program lain sesuai aturan. Tidak bisa tiba-tiba dipaksakan dalam pembahasan," ujar dia.

Pokok pikiran dewan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat.

Salah satu solusi agar penetapan APBD tersebut sesuai aturan dan bebas "kesepakatan ilegal", adalah dengan pendampingan oleh KPK.

Namun, KPK tidak bisa serta merta melakukan pendampingan, kecuali diminta oleh pemerintah daerah.

Praktik suap dalam pembahasan APBD menjadi hal yang sering didengan akhir-akhir ini, terutama setelah OTT yang dilakukan oleh KPK.

Terakhir, sepuluh orang di Jambi ditangkap, diduga karena suap dalam pembahasan APBD Jambi 2018. (*)