Pemkab Terima 163 Berkas Pembuatan BPJS Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa

id Kartu BPJS kesehatan

Pemkab Terima 163 Berkas Pembuatan BPJS Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Ilustrasi - Kartu BPJS. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima 163 berkas pengajuan pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sepanjang 2017.

"Dari jumlah itu yang lolos masuk hanya 38 berkas karena sudah memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Pesisir Selatan, Eva Susanti di Painan, Jumat.

Ia menambahkan ke 38 berkas yang lolos itu telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan saat ini telah dapat digunakan oleh orang dengan gangguan jiwa tersebut.

Pada 2017 iuran BPJS Kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa ditanggulangi oleh Dinas Sosial, dan pada 2018 akan dimasukkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah yang biaya kepesertaaannya ditanggung APBD kabupaten.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga mengalami gangguan jiwa agar secepatnya mengirimkan berkas ke Dinas Sosial setempat.

"Tahun ini kami menerima berkas sebanyak mungkin, dan kepada masyarakat kami minta peran aktifnya sehingga keluarganya bisa mendapat penanganan memadai," ujarnya.

Syarat yang harus dilampirkan pada berkas orang dengan gangguan jiwa yaitu foto kopi kartu keluarga, foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan bagi yang belum cukup umur bisa menggunakan foto kopi akta lahir.

Selanjutnya surat keterangan miskin dari wali nagari diketahui camat, surat keterangan sakit jiwa dari Puskesmas, foto 3 x 4 dua lembar, foto seluruh badan dua lembar.

Berikutnya foto kopi rekening listrik, dan jika arus listrik belum masuk ke rumahnya bisa menumpang ke tetangga yang dibuktikan dengan surat keterangan dari wali nagari setempat. (*)