Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat berhasil mengungkap 21 kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di daerah itu sejak Januari hingga November 2017.
"Dari 21 kasus tersebut didominasi kekerasan terhadap anak yakni penganiayaan anak
sebanyak enam kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat, Delfianto didampingi Kepala Bidang Perlindungan, Eli Harni di Solok, Rabu.
Ia merinci 21 kasus kekerasan anak dan perempuan itu yakni enam kasus penganiayaan anak, empat kasus pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tiga kasus, tiga kasus melarikan anak di bawah umur, LGBT satu kasus, pengancaman pembunuhan satu kasus, narkoba satu kasus, pencurian satu kasus, dan penelantaran anak satu kasus.
"Anak yang terkena kasus kekerasan lebih dominan siswa SD," ujarnya.
Kejadian itu pada Januari terjadi empat kasus, Februari tiga kasus, Maret tiga kasus, April tiga kasus, Mei satu kasus, Juli satu kasus, Agustus satu kasus, September satu kasus, Oktober satu kasus, dan November dua kasus.
Terhadap kasus anak di bawah umur yang terkena pelecehan seksual pihaknya telah memberi pendampingan dalam menjalani pengobatan, dan konsultasi ke psikiater. Bahkan korban dari keluarga tidak mampu dibiayai untuk visumnya.
"Dalam banyak kasus kita mendahulukan mediasi agar didapat penyelesaian yang baik," ujarnya.
Untuk mengurangi kasus KDRT di daerah itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi di tingkat kelurahan. Pihak kelurahan selanjutnya memberikan informasi penghapusan KDRT ke masyarakat.
Kendala dalam pengungkapan kasus kekerasan pada perempuan dan anak seringkali karena adanya ketakutan melapor dari pihak keluarga, sehingga kasus terlambat diketahui dan ditangani.
Karena itu kita mengharapkan masyarakat terbuka jika ada anggota keluarga yang mengalami kasus kekerasan anak dan perempuan ini.
"Kita akan memberi bantuan bahkan menolong korban menceritakan kepada psikiater jika mengalami trauma," ujarnya.
Jika masyarakat terbuka dan cepat melapor akan lebih mempercepat penyelesaian masalahnya. Makanya jangan menyimpan karena malu, sebab akan merugikan bagi keluarga dan korban sendiri. (*)
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Kekerasan seksual pada anak masalah serius, Bupati Sabar AS minta penanganan kontinyu
Sabtu, 11 November 2023 18:39 Wib
Unand tegaskan kasus pelecehan seksual jadi pelajaran bagi mahasiswa
Kamis, 5 Oktober 2023 17:25 Wib
Oknum prajurit diduga lakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahan
Kamis, 21 September 2023 19:01 Wib
Manchester United resmi melepas Mason Greenwood
Selasa, 22 Agustus 2023 10:47 Wib
LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS
Jumat, 18 Agustus 2023 22:30 Wib
Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
Cak Imin sayangkan masih maraknya pelecehan seksual di tempat kerja
Senin, 10 Juli 2023 20:10 Wib