Penting Mahasiswa Paham Jaminan Sosial

id Rizaldi Usman

Penting Mahasiswa Paham Jaminan Sosial

Deputi Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Rizaldi Usman. (ANTARA SUMBAR/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kenagakerjaan (BPJS-TK), mengedukasi mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, agar memiliki pemahaman terkait jaminan sosial.

"Hal itu bertujuan agar para mahasiswa tahu akan hak-haknya ketika memasuki dunia kerja," kata Deputi Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Rizaldi Usman dalam kuliah umum "40 menit mengajar" di Padang, Senin (20/11).

Pengedukasian, ujarnya merupakan salah satu hal yang mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai jaminan sosial terutama manfaaat dari program BPJS-TK.

Program BPJS-TK yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK). JKK merupakan jaminan yang didapatkan oleh pekerja ketika mendapatkan kecelakaan selama bekerja.

Sedangkan JK memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Program JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, ketika produktivitas pekerja telah menurun.

"Ketika nanti memasuki dunia kerja, mahasiswa dapat bertanya tentang haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan," katanya.

Selain itu, ujarnya setelah memiliki pemahaman tentang manfaat dari program BPJS-TK diharapkan, mahasiswa juga ikut serta menyosialisasikannya sehingga dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat mengenai jaminan perlindungan ini.

Ia menambahkan, setiap pekerja harus mendapatkan jaminan perlindungan karena risiko yang dihadapi setiap pekerja berbeda, sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakannya.

Senada dengan itu, Rektor UNP Ganefri mengatakan seorang pekerja memiliki risiko yang tinggi terhadap suatu pekerjaan.

Sehingga, tambahnya dengan adanya sosialisasi dari BPJS-TK diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih kepada mahasiswa mengenai jaminan perlindungan terhadap pekerja.

"Ketika memasuki dunia kerja diharapkan mahasiswa sudah paham dan mengerti tentang jaminan perlindungan ini," ujarnya. (*)