Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.
Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Berita Terkait
Bupati Pesisir Selatan : HGN momentum guru berikan ilmu terbaik bagi anak didik
Senin, 25 November 2024 14:50 Wib
MUI: Operasi kelamin tak mengubah status seseorang dalam hukum agama
Jumat, 22 November 2024 15:22 Wib
Mencuat Pasca Debat, Ini Fakta Putusan Pengadilan soal Kasus PDAM Pessel
Selasa, 19 November 2024 17:53 Wib
Anwar Abbas harap pemimpin tidak alergi kritik
Minggu, 20 Oktober 2024 16:52 Wib
PM Anwar-Presiden Marcos tiba di Jakarta jelang pelantikan Presiden RI
Minggu, 20 Oktober 2024 5:52 Wib
Distribusi pertumbuhan merata, ketimpangan di Pesisir Selatan lebih rendah dari provinsi
Selasa, 24 September 2024 13:41 Wib
Bupati Rusma akomodir DOB RIJ dalam RPJPD 2025-2045
Senin, 23 September 2024 10:43 Wib
Ini Pesan Buya Anwar Abbas kepada Cawagub Sumbar Vasko Ruseimy
Senin, 23 September 2024 8:17 Wib