Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Perda oleh DPRD setempat.
Tiga Ranperda itu yakni Perubahan atas Perda Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Selasa, mengatakan pengajuan ke DPRD tersebut sudah disampaikan pada sidang paripurna dewan pada Senin (13/11).
Ke tiga Ranperda tersebut jelasnya, merupakan amanat dari Program Pembentukan Perda sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2017.
Sebelum disampaikan tiga Ranperda ini secara resmi, Pemerintah Daerah bersama dengan BP Perda telah melakukan harmonisasi terhadap tiga Ranperda tersebut pada 4 November 2017. Alhamdullilah, Pemerintah Daerah dan BP Perda telah sepakat bahwasanya pada Caturwulan III tahun ini, katanya. (*)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Kemenkumham Sumbar prioritaskan harmonisasi Ranperda BUMD Jamkrida
Jumat, 19 April 2024 16:59 Wib
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi pengharmonisasian konsepsi 12 Ranperda di Sumbar
Jumat, 22 Maret 2024 20:13 Wib
Kemenkumham Sumbar pastikan penyusunan Ranperda di Sumbar ikuti nilai pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 13:58 Wib
Kinerja produktifitas DPRD Sumbar tahun 2023 meningkat baik
Senin, 27 November 2023 22:34 Wib
39 Ranperda di Agam masuk Propemperda 2024
Jumat, 24 November 2023 15:23 Wib