Pariaman, (Antara Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S (36) karena diduga pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
"Memang benar oknum ASN tersebut diamankan pada Minggu (29/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat pusat kebugaran sedang melakukan perbuatan tidak terpuji dengan salah seorang mahasiswa asal perguruan tinggi di Kota Padang inisial I (22)," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Sitti Mayasari di Pariaman, Senin.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai oknum ASN tersebut melakukan tindakan asusila sesama jenis tersebut.
Kemudian, masyarakat yang merasa curiga melaporkan kepada personel Satpol-PP dan dilakukan penangkapan saat kedua orang tersebut sedang melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan tidak terpuji dalam keadaan tanpa busana di bagian lantai atas pusat kebugaran ," kata dia.
Pihaknya mengatakan kedua pelaku telah diproses dan diberikan penyuluhan serta pemanggilan keluarga untuk diberikan pengarahan lebih lanjut.
Khusus oknum ASN tersebut dikembalikan kepada pimpinan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk tindakan selajutnya.
Pihaknya mengatakan pemerintah daerah tidak bisa memproses secara hukum karena tidak termasuk kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Kedua pasangan sesama jenis itu tidak diproses hukum, karena belum ada dasar yang kuat untuk memproses mereka di meja hijau," ujar dia.
Pihaknya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pasangan sesama jenis tersebut diketahui baru berkenalan kurang lebih tiga hari. Khusus di Kota Pariaman belum ada ditemukan komunitas terlarang tersebut.
"Indikasi dan laporan dari masyarakat sudah cukup banyak kami terima namun baru kali ini tertangkap oleh petugas," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Indra Sakti, mengatakan menyayangkan adanya oknum ASN yang diamankan petugas karena perbuatan tidak baik tersebut.
Pihaknya mengatakan pemerintah daerah akan memproses secara khusus oknum ASN tersebut melalui Inspektorat Kota Pariaman demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini sudah menyangkut harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara, untuk sanksinya diserahkan dulu kepada Inspektorat sejauh mana kesalahan yang dilakukan," ujar dia.
Pemerintah daerah kata dia, telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengajak masyarakat untuk menjauhi perbuatan melanggar norma, salah satunya dengan Gerakan Maghrib Mengaji.
Gerakan maghrib mengaji katanya, dinilai salah satu upaya untuk memperbaiki akhlak manusia agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melawan norma dan adat istiadat.(*)
Berita Terkait
PNS purna tugas di Tanah Datar diharapkan menjadi duta informasi
Jumat, 26 April 2024 20:44 Wib
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
Selain PNS, Non PNS di Tanah Datar juga terima THR
Selasa, 2 April 2024 17:26 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Kenaikan gaji PNS tahun 2024
Selasa, 2 Januari 2024 11:51 Wib
Pensiunan PNS ungkap kepuasan nikmati layanan BPJS Kesehatan
Senin, 11 Desember 2023 9:59 Wib
BPP Hipmi Vasko Ruseimy minta anak muda tidak hanya berorientasi menjadi PNS
Senin, 27 November 2023 14:49 Wib
Pemprov Sumbar perkuat pengawasan ASN menjelang Pemilu 2024
Jumat, 6 Oktober 2023 13:36 Wib