Imigrasi Padang Periksa Dua WNA Diduga Menyalahi Izin Tinggal

id Imigrasi Periksa WNA

Imigrasi Padang Periksa Dua WNA Diduga Menyalahi Izin Tinggal

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Padang didampingi Kasubsi Penindakan Imigrasi Hariyo Seto memberikan keterangan pers terkait Dua WNA asing yang diperiksa di Kantor Imigrasi Padang, Jumat (27/10). Sepanjang 2017 Imigrasi Padang telah memulangkan 20 WNA karena menyalahi izin tinggal dan melebihi batas izin tinggal. (Antara Sumbar/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat memeriksa dua Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Potugal dan Korea Selatan yang diduga menyalahi izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan.

"Dua WNA itu masing-masing bernama Goncalo Ruivvo (53) dan Chin Byunghak (45) saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Padang, Indra Sakti Suherman di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pertama kali memeriksa Chin Byunghak yang bekerja sebagai guru kendo di salah satu sekolah di Kota Padang. Selain itu ia juga sedang mendirikan sebuah perusahaan di daerah ini.

"Kita telah periksa dia selama lima hari, karena dia hanya memiliki visa kunjungan. Untuk memudahkan pemeriksaan Chin diamankan di Kantor Imigrasi," kata dia.

Selain itu pihaknya juga memeriksa WNA asal Portugal yaitu Goncalo Ruivo yang diduga bekerja sebagai pemandu selancar di Kepulauan Mentawai.

"Hari ini kami masih membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aktivitasnya di Sumbar," ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu nanti dapat diketahui apakah kedua warga asing ini dapat dilanjutkan ke proses pidana atau diambil langkah memulangkan mereka ke negara asal (deportasi).

"Langkah yang kita ambil sesuai dengan Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.

Sementara Kasubsi Penindakan Imigrasi Padang Hariyo Seto mengatakan sejak Januari 2017 pihak Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 20 warga asing.

Sebagian besar yang dideportasi adalah warga asal China, Malaysia, Myanmar dan Uzbekistan.

Sedangkan pada 2016 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 35 warga asing.

"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah menyalahi izin tinggal dan melebihi batas waktu tinggal," ujarnya.

Ia menyebutkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang ada di beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat.

"Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, TNI, BIN, dan Kejaksaan bekerja sama untuk terus melakukan pengawasan," kata dia. (*)