Padang, (Antara Sumbar) - Polda Sumatera Barat menggeledah dua unit kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (24/10) untuk melengkapi berkas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh lima pegawai BPN Kota Padang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah mengeledah Kantor Pertanahan Nasional Kota Padang, lalu Kantor Kanwil BPN Sumbar untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan (P19)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Edri Adrimulan Chaniago di Padang, Kamis (26/10).
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPN Kanwil Sumbar, jelasnya karena kantor BPN dulu hanya satu dan saat ini dipisah menjadi dua kantor yakni BPN Kota Padang dan BPN Kanwil Sumbar.
"Dalam mencari dokumen pelengkap kita harus melakukan pemeriksaan di dua lokasi itu," ujarnya.
Dalam penggeladahan itu, pihak Polda mengumpulkan beberapa dokumen serta berkas yang dimiliki oleh BPN yang terkait dengan persoalan ini.
Bahkan, Polda Sumbar telah menemukan bukti baru dalam kasus ini dan akan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Dalam waktu dekat berkas akan kembali kita kirimkan kepada kejaksaan bersama dengan tersangka baru. Ia mengatakan berkas ini telah lengkap sesuai dengan arahan kejaksaan," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam pemrosesan kasus pemalsuan dokumen itu pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta kelima tersangka.
Sebelumnya lima pegawai BPN ditetapkan sebagi tersangka oleh Polda Sumbar dengan dugaaan menggunakan dokumen palsu untuk upaya banding di pengadilan, kemudian dilaporkan seseorang yang merasa dirugikan bernama Lehar.
Kelima pegawai itu berinisial SR (Kasi sengketa konflik dan perkara), RV (Kasi Survei dan pemetaan), NV (Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan), EL (Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak) dan GA (Staff Sengketa Seksi Sengketa konflik dan perkara).
Kelima pegawai itu telah mengajukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri Klas IA Padang terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumbar.
Hasilnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Leba Max Nandoko menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
Menurut pejabat humas Pengadilan Padang R Ari Muladi penolakan gugatan praperadilan tersebut sudah berdasarkan alasan yang jelas. Karena penetapan kelima tersangka sudah memenuhi dua alat bukti dari penyidik Polda Sumbar. (*)
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib