Alasan UPTD Pendidikan di Pesisir Selatan Dihapus

id UPTD Pendidikan

Alasan UPTD Pendidikan di Pesisir Selatan Dihapus

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Supriadi. (ANTARA SUMBAR/ Didi Someldi Putra)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan menghapuskan Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan pada 15 kecamatan di daerah setempat.

"Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Supriadi di Painan, Selasa (24/10).

Ia menjelaskan Permendagri tersebut jika diaplikasikan di daerah itu hanya memungkinkan terbentuknya cabang dinas karena panjangnya jarak tempuh di kabupaten itu.

Kendati demikian, sebutnya semuanya akan disesuaikan dengan peraturan bupati yang akan dirumuskan sebagai turunan dari permendagri itu.

"Jika tidak ada aral melintang menjelang Desember 2017 Perbup tersebut akan tuntas dan realisasinya akan disegerakan," ujarnya.

Pada Perbup rencananya ditunjuk seorang koordinator di masing-masing kecamatan pengganti UPTD jika tidak dimungkinkan adanya pembentukan cabang dinas.

"Pegawai koordinator kecamatan berbeda dengan pegawai UPTD yang pegawainya diangkat dari fungsional umum sementara di UPTD pegawainya berasal dari struktural," ujarnya.

Selanjutnya pegawai UPTD akan ditugaskan ke sekretariat daerah atau pun ke organisasi perangkat daerah dan jika memungkinkan akan ditugaskan di kantor camat terdekat.

Ia merinci di daerah itu terdapat 387 unit Sekolah Dasar (SD) dan 72 unit Sekolah Menengah Pertama (SMP). (*)