Painan, (Antara Sumbar) - Tersangka pembunuhan di Nagari Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Almasri (45) yang terjadi pada November 2007 dengan korban Refi Indrayani (18) memperagakan 19 adegan pada rekonstruksi kasus tersebut, Jumat.
Rekonstruksi itu langsung dilaksanakan di rumah korban di Kampung Lubuk Begalung dengan pengawalan puluhan polisi dan disaksikan ratusan warga setempat.
"Pada adegan pertama tersangka terlebih dahulu memastikan keberadaan korban," kata Kapolsek Lengayang AKP Arnanda Putra di Painan, Jumat.
Selanjutnya pada beberapa adegan berikutnya tersangka membeli bensin dan membawanya ke rumah korban dan melakukan aksi pembakaran.
Api dengan cepat menyebar karena waktu itu rumah korban menggunakan penerangan minyak lampu, dan akhirnya membakar korban, adik dan juga ibunya.
Namun malang karena mengalami luka bakar serius korban terpaksa dirawat di RSUP M Jamil Padang selama 19 hari dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek mengatakan setelah proses rekonstruksi selanjutnya polisi akan melengkapi berkas ke kejaksaan.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya tersangka ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada Selasa (3/10) setelah 10 tahun menjadi buron. (*)
Berita Terkait
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Seorang perempuan bersimbah darah diduga korban pembunuhan di PT GMP, Polres Pasbar lakukan penyelidikan
Kamis, 15 Februari 2024 19:24 Wib