Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyebutkan delapan partai politik di daerah itu telah memenuhi batas minimal keanggotaan merujuk data dari sistem informasi partai politik (Sipol).
"Batas minimal parpol harus memiliki 1.000/1 anggota dari jumlah penduduk," kata Ketua KPU Dharmasraya Yanuk Mulyani di Pulau Punjung, Senin.
Kedelapan parpol yakni Partai Berkarya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Pantai Persatuan Pembagunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dari delapan parpol, baru Perindo yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik ke KPU Dharmasraya hingga hari ini.
Sejak pendaftaran dibuka baru Perindo yang mendaftar ke KPU Dharmasraya hari ini, ujarnya.
KPU Dharmasraya sudah mulai menerima kelengkapan dokumen pendaftaran partai politik sajak 3 sampai 16 Oktober 2017.
Setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian Administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Selanjutnya 16-17 November penyampaian hasil penelitian administrasi ke parpol calon peserta pemilu 2019. Untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.
"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya KPU setempat telah menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik di daerah itu untuk melakukan verifikasi data menjelang Pemilu 2019.
"Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan Sipol, dan sebelum proses pendaftaran dimulai KPU berkewajiban menyosialisasikan proses pendaftaran tersebut," katanya. (*)
Berita Terkait
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib