Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat mempermudah persyaratan administrasi membayar pajak kendaraan bermotor dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang bayar pajak cukup membawa KTP dan STNK asli," kata Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah Sumbar, Rahmad di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan sebelumnya masyarakat harus melengkapi persyaratan administrasi seperti BPKB, STNK, dan KTP untuk membayar pajak. Hal ini sering menjadi keluhan dan kendala masyarakat saat membayar pajak.
Menurutnya atas dasar itu kebijakan tersebut kembali dievaluasi dengan menyederhanakan kelengkapan administrasi sehingga keinginan masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat.
"Sebelumnya harus bawa BPKB, kalau tidak ada BPKB mintak surat keterangan dari leasing, hal sederhana seperti ini terkadang menyulitkan masyarakat, ini yang kita rubah kembali," katanya.
Ia menilai selama kebijakan yang dikeluarkan tidak melanggar aturan dan untuk kepentingan masyarakat setiap perubahan tidak apa dilakukan.
Berdasarkan data kantor samsat setempat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Dharmasraya hingga September 2017 sudah mencapai Rp15 miliar dari target penerimaan Rp12 miliar, kata dia.
Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB sudah mencapai Rp302 juta dari target Rp215 juta pada periode yang sama.
"Alhamdulillah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak mulai meningkat, ini dapat dilihat dari realisasi penerimaan pajak hingga september ini," ungkapnya.
Sementara, salah seorang masyarakat Muhammad Roni (49), mendukung kebijakan yang dilakukan Samsat Dharmasraya tersebut.
Menurutnya salah satu kendala masyarakat saat membayar pajak karena berbelitnya persyaratan administrasi yang ditetapkan pihak samsat selama ini.
"Dulu pernah pengalaman saya membayar pajak, sudah sampai dikantor samsat ditolak hanya karena tidak membawa BPKB, padahal motor saya kredit secara otomatis BPKB dipegang pihak leasing. Diminta untuk meminta surat keterangan dari lesing, tentu waktunya sudah habis. Belum lagi jarak samsat dan rumah saya jauh, pokoknya bagus ada kebijakan seperti inj," ungkapnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan masyarakat lainnya Nengsih Khairul (26). Selama kebijakan itu mengarah untuk kepentingan masyarakat masyarakat akan mendukung. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman gelar takbiran keliling kota meski diguyur hujan
Rabu, 10 April 2024 10:06 Wib
Bimtek KWT dan Pedagang Sayur Keliling, Pj. Wako Padang Panjang puji UPI YPTK Padang
Selasa, 30 Januari 2024 16:45 Wib
Kampanye hari ke-41, Anies fokus debat Cak Imin keliling Jakarta
Minggu, 7 Januari 2024 6:40 Wib
Kampanye hari ke-23 AMIN agenda internal setelah keliling sejumlah daerah
Rabu, 20 Desember 2023 8:47 Wib
Sekwan DPRD terima pramuka tuna runggu jalan kaki keliling Indonesia
Selasa, 19 Desember 2023 7:23 Wib
Perpustakaan keliling dukung Road Show Bus KPK di Sumbar
Jumat, 13 Oktober 2023 15:18 Wib
Meriahkan Minangkabau Basapeda, PLN gelar konvoi kendaraan listrik keliling Danau Singkarak
Senin, 2 Oktober 2023 15:09 Wib
Lapas Talu lakukan kontrol keliling kamar tahanan pastikan aman dan tertib
Senin, 18 September 2023 16:34 Wib