Arosuka, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga Juli 2017.
"Sebanyak empat kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 17,97 gram dan sabu-sabu seberat lebih 6,59 gram," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kabupaten Solok Iptu T.Sitompul di Arosuka, Sabtu.
Ia merinci dua kasus terjadi pada Januari, satu kasus pada Februari, satu kasus Maret, dua kasus Mei, dua kasus Juli dan berhasil menangkap 11 orang tersangka.
"Jika dibandingkan periode yang sama pada Januari sampai Juli 2016, kasus yang diungkap jumlahnya sama," ujar dia.
Ia menyebutkan dari delapan kasus pada 2016 barang bukti yang terkumpul antara lain, ganja 246,51 gram dan sabu-sabu 10,19 gram.
"Untuk di Kabupaten Solok jenis narkoba didominasi oleh sabu-sabu dan ganja, sementara morfin atau ekstasi belum ada ditemukan," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok paling banyak berusia antara 18 hingga 35 tahun, dan dari segi profesi bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara, pada Mei terungkap kasus narkoba yang tersangkanya merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Arosuka, dan akhir Juli, tertangkap seorang pemuda yang berusia 18 tahun.
Ia menyebutkan titik rawan penangkapan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok di tempat-tempat sepi seperti Nagari Gantuang Ciri, Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, dan Selayo.
Upaya yang dilakukan polisi untuk mempermudah pengungkapan narkoba dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku, berusaha menanam informan, dan mengajak warga untuk ikut melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.
"Polisi juga melakukan pembelian terselubung jika pelaku masih baru dan tidak jeli terhadap pembeli," ujarnya.
Untuk mengurangi kasus narkoba, polres juga melakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah, organisasi masyarakat (ormas), organisasi pemuda, dan PNS.
Ia mengatakan kendala dalam pengungkapan kasus narkoba yaitu masih kurangnya personel dan belum cukupnya peralatan lapangan dalam penangkapan. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib