Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Mochklasin meminta Dinas Perhubungan provinsi setempat mencari solusi atas keberadaan angkutan dalam jaringan (daring) Gojek yang mulai menimbulkan keresahan di beberapa daerah.
"Perusahaan daring ini tidak jelas beroperasinya karena tidak pernah mengurus perizinan kepada pemerintah setempat, belum lagi ongkosnya lebih murah dari ojek konvensional," kata dia di Padang, Jumat.
Ia mengatakan keberadaan angkutan daring Gojek ini tentunya berdampak secara ekonomis terhadap masyarakat, namun harus ada regulasi yang mengatur tarif jasa yang mereka berikan.
Untuk tarif sebaiknya jangan terlalu rendah dari tarif ojek konvensional sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, kata dia.
Meskipun angkutan daring ini tidak memberikan dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun keberadaan perusahaan Gojek sudah memberikan solusi untuk membuka lapangan pekerjaan.
"Kita mendorong pemerintah agar mencarikan solusi agar angkutan daring ini dapat berjalan dengan angkutan umum konvensional," kata dia
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan pihaknya akan mendorong adanya regulasi untuk angkutan daring, terutama dalam bidang keselamatan, dan pemasukan bagi daerah.
"Perlu ada payung hukum untuk pengoperasian angkutan ini agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya ratusan sopir angkutan kota dan angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur menyampaikan aspirasi menolak transportasi berbasis dalam jaringan (daring) hadir di daerah itu, Kamis (11/8).
Aspirasi disampaikan ke kantor DPRD Bukittinggi, Kamis, sejak sekitar pukul 8.30 WIB di mana para sopir menghentikan aktivitas dengan memarkir kendaraan di sepanjang jalan menuju gedung dewan setempat.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bukittinggi, Syafrizal dalam orasinya menyampaikan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, telah hadir di daerah itu sebanyak 200 unit pada Agustus 2017.
"Dalam aturan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tidak ada angkutan umum roda dua. Bila keberadaannya tetap dibiarkan akan mematikan 500 lebih angkutan umum yang ada di Bukittinggi," katanya. (*)
Berita Terkait
Dibuka Wagub Audy Joinaldy, delapan klup sepakbola berlaga dalam Kejurprov 2024
Senin, 6 Mei 2024 19:20 Wib
Presiden Ukraina Zelenskyy masuk dalam daftar buronan Rusia
Minggu, 5 Mei 2024 10:59 Wib
Shin Tae-yong kembali masukkan Rafael Struick dalam sebelas pertama
Kamis, 2 Mei 2024 22:36 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Media: Israel siap invasi Rafah dalam 72 jam
Selasa, 30 April 2024 19:09 Wib
Batik "Jeruji Besi" Lapas Suliki wakili Sumbar dalam HUT pemasyarakatan 2024
Selasa, 30 April 2024 18:32 Wib
Jonatan Christie bawa Indonesia unggul 3-0 atas Inggris dalam fase grup
Sabtu, 27 April 2024 20:15 Wib