Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa Defrizon atas kasus pembunuhan mantan isterinya Yuli dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Agus Komaruddin, dalam amar putusan di Padang, Rabu.
Dalam putusannya, hakim juga mengesampingkan keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi.
Dikarenakan terdakwa tidak membantah keterangan penyidik bersangkutan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang sama dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza, juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa serta terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum, menyatakan sikap pikir-pikir.
Pantauan di lapangan, sidang tersebut dikawal oleh polisi bersenjata laras panjang untuk mengantisipasi kericuhan.
Namun beruntung, hingga perkara diputus sidang berjalan dengan aman.
Kasus yang menyeret terdakwa ke pengadilan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).
Terdakwa menghabisi nyawa korban Yuli, yang merupakan mantan istrinya.
Perbuatan itu dilakukan setelah keinginannya untuk rujuk ditolak oleh korban. (*)
Berita Terkait
KY fokuskan pemantauan sidang perempuan berhadapan dengan hukum
Rabu, 15 Mei 2024 13:43 Wib
Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR
Selasa, 14 Mei 2024 12:09 Wib
Sidang kasus korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras
Senin, 13 Mei 2024 17:04 Wib
Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB
Sabtu, 11 Mei 2024 16:10 Wib
Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
Rabu, 8 Mei 2024 5:14 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Istana: Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib
AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 17:13 Wib