Padang, (Antara Sumbar) - Sebagian masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat masih membakar sampah ketimbang memilah dan membuang pada tempat yang telah disediakan meski pemerintah setempat telah mengeluarkan aturan pengelolaan sampah terpadu.
Salah satu warga di Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan Marlina (38) di Padang, Rabu, mengatakan lebih memilih membakar sampah karena mempercepat pengurangan sampah.
"Bila membuang prosesnya lambat sementara sampah harus disingkirkan secepatnya," ujar dia.
Dia mengaku membakar sampah pada pagi atau sore hari untuk menghindari angin yang menyebabkan sisa sampah beterbangan saat dibakar.
Warga lain Lies (55) di Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, menyebutkan membakar sampah dilakukan karena tidak adanya petugas pengumpul sampah lewat rumahnya.
"Rumah kami agak jauh dari perumahan sehingga tidak ada petugas sampah dan bak sampah pun letaknya jauh," tambahnya.
Selain membakar sampah dia mengaku juga menimbun sampah kaleng atau kaca di halaman rumahnya.
Sejauh ini dirinya belum mendapat arahan tentang syarat membuang sampah meski ada mendengar dari teman-temannya.
Sedangkan Zulkifli (32) di Kecamatan Kuranji, Padang membakar sampah karena sudah menjadi kebiasaan turun temurun.
"Sejak nenek saya puluhan tahun lalu menyingkirkan sampah dengan dibakar dinilai lebih efektif," sebutnya.
Menurutnya dengan membakar, sampah habis dan sisanya bisa dijadikan pupuk untuk tanaman.
"Biasanya saya gunakan tanah bekas bakar-bakaran untuk campuran pupuk tanaman," tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang, Al Amin mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah terpadu.
Bahkan, lanjutnya pihaknya sudah menetapkan waktu membuang sampah yakni pada sore hingga usai Shubuh.
Dia berharap masyarakat mulai mengurangi kebiasaan mengelola sampah yang merugikan lingkungan seperti membakar dan membuang ke saluran air. (*)
Berita Terkait
Pemko Padang Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-28
Kamis, 2 Mei 2024 19:51 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib