Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Sumatera Barat, mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar memperbarui dan menyesuaikan izin edar dengan kondisi perkembangan produksi.
Kepala BBPOM Sumbar, Zulkifli di Bukittinggi, Selasa, menyampaikan hal itu dalam pantauannya ke sejumlah distributor makanan dan minuman kemasan yang ada di daerah itu.
Pihaknya menemukan produk minuman merwk Kulakul asal Medan, Sumatera Utara, yang izin edarnya masih berupa izin edar untuk pangan industri rumah tangga, sementara produksi dan distribusi sudah dalam skala perusahaan.
"Seharusnya pemilik usaha mengurus pembaruan izin edar menjadi MD, tidak lagi PIRT. Mereka tidak menyalahi aturan karena sudah punya izin edar hanya saja spesifikasi izin tidak lagi sesuai dengan kondisi perkembangan usaha yang dijalankan," katanya.
Ia menyebutkan usai temuan itu pihaknya langsung menghubungi BPOM Medan untuk menindaklanjuti ke perusahaan yang memproduksi minuman tersebut agar segera memperbarui izin menjadi MD.
"Sekarang di Sumbar sasaran kami agar industri rumah tangga yang memproduksi bakso dan nugget diarahkan menjadi MD. Spesifikasi izin edar harus sesuai dengan kondisi usaha," ujarnya.
Atas temuan tersebut, dia menilai masih ada distributor yang tidak memahami dan memperhatikan kode izin edar produk makanan dan minuman kemasan.
"Pantauan ke lapangan ini sekaligus kami membina distributor agar periksa dulu sebelum terima produk menggunakan aplikasi Data Produk Teregistrasi BPOM yang ada di 'Play Store'," katanya.
Zulkifli menyarankan agar pemerintah daerah setempat mendata kembali izin gudang dari distributor makanan yang ada dan memberi pembinaan terkait tata letak produk di dalam gudang.
"Produk makanan dan minuman sangat sensitif. Kami juga temukan ada distributor yang menyimpan makanan dicampur dengan produk bukan makanan. Sebenarnya ini harus terpisah," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat, Alizar mengatakan, pihaknya akan ditindaklanjuti temuan dari BPOM dengan mengintensifkan penerapan tanda daftar gudang.
"Rekomendasi izin gudang seperti ukuran, pemanfaatan dan penanganan barang ada pada Bidang Perdagangan. Sesuai arahan BPOM ini akan jadi perhatian lebih agar makanan yang beredar tidak terkontaminasi aroma dari produk lain," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Solok urus izin operasional RSUD Serambi Madinah
Minggu, 5 Mei 2024 14:28 Wib
Sumbar evaluasi izin tambang yang diduga sebabkan jalan nasional rusak
Kamis, 21 Maret 2024 20:44 Wib
Diisukan tidak berizin, Direktur PT Peridon Siap Maju Grup: Semua miliki izin lengkap dan sudah dicek oleh pihak berwenang
Senin, 4 Maret 2024 20:20 Wib
Pemkot Padang Panjang permudah izin Ekraf
Kamis, 29 Februari 2024 15:46 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 izin selama 2023
Rabu, 31 Januari 2024 15:16 Wib
Anies Baswedan minta timnya urus izin keramaian kampanye akbar di JIS
Senin, 29 Januari 2024 20:19 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib