Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Intelijen Negara (BIN) diminta agar dapat meningkatkan antisipasi dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan intelijen dan aktivitas terorisme di Tanah Air.
"BIN harus memiliki informasi awal, sehingga kejahatan bisa mereka tangkal," kata Anggota Komisi I DPR RI Nurdin Tampubolon dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, menjadi tugas dari BIN untuk mengetahui apa yang terjadi sedini mungkin sehingga jangan sampai terjadi kejahatan yang mengakibatkan banyak korban.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu juga tidak menginginkan jangan sampai terjadi lagi peristiwa teror yang kecolongan sehingga BIN juga perlu diperkuat.
Terkait dengan kejahatan siber intelijen, ia berpendapat bahwa hal itu sudah merajalela sehingga berpotensi merusak berbagai sendi-sendi negara.
Karenanya, lanjutnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru terbentuk perlu memperkuat terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik sehingga juga bisa menjadi lembaga yang berdaya saing.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai BSSN harus segera membuat perencanaan matang untuk membangun sistem keamanan siber, salah satunya peta jalan pengembangan sumber daya manusia yang tangguh.
"Badan ini perlu membuat peta jalan yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan," kata Sukamta di Jakarta, Jumat (2/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sebagai langkah awal, pemerintah harus mengisi kelembagaan tersebut dengan SDM profesional yang memiliki rekam jejak kompeten di bidang informasi dan teknologi.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (1/6), memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.
"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," katanya. (*)
Berita Terkait
Truk semen terperosok di Rimbo Kejahatan Talamau Pasbar, Polres minta pengendara waspada lewati jalur Simpang Empat-Panti
Senin, 13 Mei 2024 19:17 Wib
Bank Nagari: waspadai kejahatan saat transaksi digital pada libur lebaran
Kamis, 4 April 2024 19:36 Wib
Mahfud Md: Banyak tak paham beda pelanggaran HAM berat-kejahatan berat
Senin, 18 Desember 2023 17:44 Wib
Kejari-Dharmasraya musnahkan barang bukti 25 kasus kejahatan
Kamis, 23 November 2023 16:20 Wib
Kajati Sumbar luncurkan program RJ Plus bagi pelaku kejahatan ringan
Senin, 20 November 2023 20:12 Wib
Kejari Padang usung program "RJ Plus" bagi pelaku kejahatan ringan
Rabu, 6 September 2023 14:45 Wib
Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan
Senin, 14 Agustus 2023 18:34 Wib
Pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit
Jumat, 28 Juli 2023 14:11 Wib