Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meninjau sejumlah pasar tradisional di daerah setempat guna memastikan bahan kebutuhan pokok tersedia di pasaran menjalang Ramadhan 1438 Hijriyah.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat, Aryati di Lubukbasung, mengatakan selain ketersediaan bahan pokok tim juga memeriksa masa kadaluarsa produk, bahan mengandung zat berbahaya pada bahan yang dijual di pasar tersebut.
Ia menjelaskan tim yang turun terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Damkar, Polres.
Di Pasar Bawan daerah setempat sejumlah produk makanan yang sudah kadaluarsa dan mengandung zat berbahaya langsung disita agar tidak dipenjualbelikan pedagang, karena akan berdampak terhadap kesehatan konsumen.
Terhadap distributor produk produk makanan itu diminta datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk diberi pembinaan agar mereka menarik seluruh barang kadaluarsa di toko dan pedagang di pasar tradisional tersebut.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, karena makanan kadaluarsa ini bisa mengakibatkan keracunan bagi yang mengosumsinya.
Kepada pedagang diimbau untuk memeriksa setiap saat barang dagangan mereka dan memisahkan barang yang sudah kadaluarsa dengan yang masih bagus. Setelah itu makanan itu dikembalikan kepada distributor agar diganti dengan produk yang baru.
Sedangkan konsumen diharapkan lebih teliti dalam membeli makanan dengan cara melihat label kadaluarsa, melihat kondisi kemasan produk, dan lainnya.
Ia menyampaikan pada Minggu (21/5) pihaknya akan meninjau bahan pokok di Pasar Padang Baru Lubukbasung,Pasar Baso pada Senin (22/5), dan Pasar Padang Luar Kecamatan Banuhampu pada Rabu (24/5).
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Rela menambahkan, seluruh makanan kadaluarsa akan disita dan apabila pedagang terbukti menimbun barang dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Ini bentuk efek jera yang kita berikan kepada pedagang yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Selama libur Idul Fitri 7.064 wisatawan berkunjung ke Agam
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib