Oknum YSN Klarifikasi Terkait Temuan SPj Prasjaltarkim

id korupsi

Oknum YSN Klarifikasi Terkait Temuan SPj Prasjaltarkim

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Oknum Pegawai Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat (Sumbar) "YSN", akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif di daerah itu yang didugakan kepada dirinya.

"Pemrosesan terhadap temuan Spj fiktif Prasjaltarkim masih berjalan sampai saat ini di BPK Sumbar, yaitu audit investigasi," kata YSN melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra Cs, dalam keterangan pers di Padang, Senin.

Hingga saat ini, ungkapnya, YSN telah diperiksa secara koperatif oleh BPK di Jalan Khatib Sulaiman Padang itu sebanyak tiga kali.

Ia berharap sejumlah pihak menghormati proses audit investigasi yang tengah berjalan di BPK, untuk penghitungan besaran kerugian negara secara real.

"Kami sayangkan sejumlah pihak yang berspekulasi terlalu jauh, bahkan menggiring opini. Padahal belum jelas duduk persoalannya," katanya.

Pasalnya, lanjut Defika, besaran yang menyebutkan kerugian negara dari temuan Spj fiktif sekitar Rp46 miliar, adalah temuan Inspektorat dalam proyek Jalan Samudera Kota Padang, dan pembangunan Fly Over Duku, Padang Pariaman.

"Untuk temuan Inspektorat itu diberi waktu pengembalian selama 60 hari. Klien kami telah menyerahkan sebesar Rp1,25 miliar dalam dua tahap pada rentang Oktober dan November 2016," katanya.

Hanya saja, katanya YSN tidak tak terima dengan besaran cukup besar yang disebutkan Inspektorat. Audit investigasi yang tengah dilakukan oleh BPK diharapkan bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang pasti.

Ia mengatakan pembayaran Rp1,25 miliar yang telah dilakukan YSN itupun karena munculnya desakan-desakan pasca keluarnya temuan Inspektorat.

Hasil audit itu pun nantinya memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan TGR dalam waktu 60 hari.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum menunggu audit BPK itu sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah audit selesai dan jelas berapa jumlah kerugian negaranya, bahkan bukan tidak mungkin jika klien kami bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator)," katanya.

Sebelumnya pada Senin (30/1), YSN diperiksa sekitar 12 jam di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar. Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar juga telah melakukan penyelidikan terkait adanya temuan Spj fiktif itu.

"Penyelidikan telah dilakukan oleh tim jaksa Kejati terkait persoalan SPj fiktif ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Dwi Samudji, diwawancarai sebelumnya. (*)