Padang, (Antara Sumbar) - Pengelola Statuter (PS) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) mengklaim restrukturisasi yang dilakukan untuk menjadikan momen perbaikan.
"Langkah-langkah korporasi dan restrukturisasi telah dilakukan untuk melahirkan skema penguatan, dalam mengoptimalkan terjaminnya kepentingan 6,5 juta pemegang polis," klaim Pengelola Statuter (PS) bidang komunikasi SDM dan Umum Adhie M Massardi, dalam keterangan pers yang diterima di Padang, Senin.
Ia juga mengatakan komitmen tersebut sekaligus dilakukan dalam memperingati 105 tahun Bumiputera yang jatuh pada 12 Februari.
"Bersamaan dengan peluncuran PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB), dijadikan momentum untuk meninggalkan persoalan manajeman masa lalu, katanya.
Ia menjelaskan pihaknya akan lebih hati-hati karena mengelola aset triliunan rupiah (aset finansial Rp5,1 Triliun, properti Rp 6,5 Triliun).
Karena itu PS tidak sekedar mengundang investor, dan melepas beberapa aset properti untuk memperoleh dana tunai. Karena langkah itu sifatnya bukanlah penyelesaian masalah, namun hanya menunda, katanya.
Adhie menjelaskan yang dilakukan pihaknya pertama adalah memobilisasi sumber daya pembiayaan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Sehingga pelepasan aset properti senilai Rp 4,3 triliun lebih yang dilakukan, bisa dijadikan instrumen (stimulus) untuk menambah pendapatan.
Properti yang dilepas adalah yang dinilai tidak produktif seperti hotel Bumi Wiyata di Depok. Sementara Wisma Bumiputera di Jalan Sudirman, Jakarta, serta sejumlah kantor di 25 wilayah, meskipun dilepas namanya tetap Bumiputera," katanya.
Ia mengatakan langkah yang dilakukan PS AJBB tidak akan menghilangkan marwah Bumiputera yang telah dibangun sejak 1912 itu.
Dengan landasan moral yang kuat oleh tiga guru anggota aktif Boedi Utomo dan organisasi kaum intelektual pribumi zaman kolonial (1908), yaitu meningkatkan derajat ekonomi bangsa, sebagaimana tertuang dalam Marcia Bumiputera.
PS hanya melepaskan hak pengelolaan dengan menjual saham mayoritas. Oleh karenanya selain bermartabat, secara nama tetap milik Bumiputera, katanya.
Ia mengklaim langkah itu dilakukan untuk kepentingan pemegang polis, karena sejatinya semua kekayaan Bumiputera adalah milik pemegang polis.
Sebelumnya pada 21 Oktober 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan No. 87/D.05/2016 menunjuk Pengelola Statuter pada AJB Bumiputera dengan koordinator Didi Achdijat, wakil Sriyanto Muntasram (wakil), Adhie M Massardi, Yusman serta Agus Sigit Kusnadi selaku anggota. (*)
Berita Terkait
OJK setujui rencana penyehatan keuangan Bumiputera
Jumat, 10 Februari 2023 19:43 Wib
OJK segera uji kepatutan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera
Selasa, 15 Februari 2022 15:07 Wib
Nasabah Bumiputera Tuntut Pencairan Asuransi
Kamis, 11 Februari 2021 14:16 Wib
PS: Restruktur Bumiputera Tidak Rugikan Pemegang Polis
Selasa, 7 Februari 2017 16:03 Wib
Bumiputera Targetkan Premi "Mitra Warisan" Rp100 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 4:15 Wib
Bumiputera Targetkan Rp1 Triliun dari Mitra Excellent
Senin, 20 Mei 2013 13:51 Wib
AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp4,08 Triliun 2012
Senin, 20 Mei 2013 13:16 Wib