Jakarta, (Antara Sumbar) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu antisipasi kemungkinan konflik horizontal yang bisa terjadi terkait penggunaan alat tangkap cantrang.
"Belum maksimalnya upaya KKP dalam memfasilitasi dan memberikan solusi atas perpanjangan moratorium Peraturan Menteri No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," kata Pelaksana Sekjen Kiara Arman Manila dalam siaran pers, Senin.
Menurut Arman, inisiatif yang dilakukan KKP untuk mendorong pengelolaan pesisir Indonesia yang berkelanjutan melalui regulasi itu cukup baik.
Namun, ujar dia, Kiara menilai perlu ada upaya konkrit dari KKP dalam masa transisi ini karena masyarakat menjadi rentan terlibat konflik sesama nelayan.
Arman mengungkapkan, di Rembang, Jawa Tengah, nelayan terpaksa tetap melaut di atas 12 mil dengan menggunakan cantrang, sementara aturan moratorium dalam masa transisi penggunaan alat cantrang hanya memperbolehkan melaut di bawah 12 mil.
Di tahun 2016, Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat 30 kasus penangkapan nelayan yang terpaksa melaut di atas 12 mil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Penangkapan nelayan memberikan implikasi bagi kehidupan masyarakat pesisir, nelayan menjadi takut untuk melaut, meningkatnya jumlah nelayan yang terjebak dalam skema hutang, dan maraknya nelayan yang beralih profesi," ucapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, sepanjang tahun 2016, 90 persen nelayan di Kendal, Jawa Tengah, beralih profesi dari nelayan cantrang menjadi ABK atau pekerja perikanan baik di kapal asing maupun kapal nasional.
Menurut dia, hal tersebut diperburuk dengan belum adanya payung perlindungan dari negara untuk pekerja perikanan Indonesia.
"Kiara menilai konflik horizontal yang terjadi di masyarakat khususnya antara pengguna cantrang harus segera disikapi oleh KKP," katanya.
Arman mengingatkan bahwa di tingkat masyarakat terbagi menjadi dua kubu, sehingga pemerintah wajib segera memberikan solusi dan perlindungan bagi nelayan RI.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meyakini berbagai hambatan terkait dengan persoalan penggantian cantrang dengan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan diyakini bakal dapat teratasi seiring waktu.
Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/1), menyatakan, terkait permasalahan produksi jaring yang dirasakan terhambat masalah bahan pembuat jaring, maka bila dirasa kurang dapat diatasi dengan penambahan impor khusus untuk memproduksi hal tersebut.
Menurut Susi, produksi jaring untuk penggantian alat tangkap bagi nelayan kecil sudah hampir selesai. Sedangkan untuk pemilik kapal ikan berukuran besar, menurut dia, sudah mulai ada yang ke perbankan. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman modernisasi puluhan mesin kapal nelayan pada 2023
Kamis, 29 Februari 2024 15:42 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Senin, 19 Februari 2024 10:14 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Sabtu, 17 Februari 2024 15:45 Wib
Distribusi logistik gunakan perahu nelayan ke Pulau Panjang Pasaman Barat berjalan lancar
Selasa, 13 Februari 2024 19:47 Wib
Produksi ikan di Agam capai 30.660,68 ton selama 2023
Jumat, 9 Februari 2024 10:28 Wib
Basarnas Padang cari nelayan hilang setelah alami kecelakaan kapal
Minggu, 4 Februari 2024 20:27 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib