Batusangkar, (Antara Sumbar) - Polres Tanah Datar membekuk seorang oknum petugas Tenaga Harian Lepas di Kantor Samsat setempat karena diduga melakukan penipuan atas dua orang wajib pajak kendaraan bermotor.
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther di Pagaruyung, Kamis, mengatakan pelaku bernama Irvan Hidayat (25) ditangkap atas laporan Lp/220/k/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 dan Lp/3/k/I/2017.
"Pelapor atas nama Mardanis (24), warga Nagari Andaleh Baruh Bukit, Kecamatan Sungayang dan Noviardi (29), warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas," katanya.
Ia menyebutkan kedua pelapor merasa telah ditipu oleh pelaku dengan cara membantu pengurusan pajak kendaraan bermotor tahun 2016.
"Kedua korban meminta bantuan pelaku membayar pajak mobil dan motor dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000, namun setelah sekian lama pengurusan pajak itu tak kunjung selesai," katanya.
Merasa telah ditipu oleh pelaku, kedua korban akhirnya melaporkannya ke Mapolres Tanah Datar.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan uang korban untuk membayar pajak kendaraan itu sudah habis terpakai.
"Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku atas kasus yang sama dapat melaporkannya ke Polres untuk diproses lebih lanjut," katanya. (*)
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib