BI Sosialisasikan Uang Rupiah Baru Pada Pedagang

id Bank Indonesia

BI Sosialisasikan Uang Rupiah Baru Pada Pedagang

Warga mengantre menukarkan uang rupiah lama dengan yang baru, pada mobil kas keliling di Jl Permindo Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/12). Bank Indonesia Sumatera Barat menurunkan mobil kas keliling untuk melayani penukaran uang rupiah emisi 2016 hingga ke pasar-pasar di Padang, menyusul antusiasme masyarakat untuk mendapatkan 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam dengan desain terbaru yang baru diluncurkan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi uang rupiah tahun emisi 2016 kepada para pedagang di Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu.

Deputi Gubernur BI Hendar, usai sosialisasi mengatakan kegiatan itu rutin dilakukan oleh BI, terlebih uang rupiah tahun emisi 2016 baru saja diresmikan pada 19 Desember 2016.

"Dalam kunjungan ke Bukittinggi ini, kami juga mengenalkan tujuan dari penerbitan uang baru itu," katanya.

Ia menerangkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 penerbitan uang dilakukan dengan tujuan memberikan ciri atau keseragaman uang rupiah khususnya dalam bentuk kertas.

"Pada uang kertas bagian depan memuat para pahlawan dan bagian belakang memuat suatu objek budaya atau keindahan alam Indonesia, seperti objek wisata Ngarai Sianok di Bukittinggi yang juga ada dalam uang rupiah," ujarnya.

Selanjutnya penerbitan uang dilakukan untuk keamanan agar tidak mudah ditiru, sehingga secara berkala BI melakukan kajian kapan suatu pecahan uang perlu dicabut atau ditarik dari peredaran.

"Tujuan terakhir untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Jadi ada "blind code" pada setiap lembar uang, sehingga penyandang disabilitas dapat mengetahui nominal uang yang dimilikinya," katanya lagi.

Bank Indonesia secara resmi menerbitkan sebanyak 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016, terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 serta uang logam pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200 dan Rp100.

Ia menyebutkan meski telah resmi dikeluarkan, uang rupiah lama seperti emisi 2014 masih tetap berlaku hingga akhirnya ditetapkan untuk dicabut.

"Dengan keadaan luas wilayah dan jumlah penduduk Indonesia, peredaran uang baru masih terbatas namun saat ini yang penting setiap kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia harus memiliki persediaan uang baru sekiranya masyarakat membutuhkan. Untuk beredar secara lebih luas membutuhkan waktu dan dilakukan bertahap, sehingga uang lama masih tetap berlaku," ujarnya. (*)