Pengamat: Pemprov Evaluasi Dampak Minang Mart

id minang mart

Pengamat: Pemprov Evaluasi Dampak Minang Mart

Warga berbelanja di Minang Mart di Padang, Sumatra Barat, Senin (21/16). Perusahaan retail modern Minang Mart hadir di Kota Padang sebagai upaya mengendalikan harga pasar guna mengantisipasi inflasi akibat barang kebutuhan pangan, sekaligus untuk memfasilitasi UMKM setempat dalam memasarkan produk. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Prof Elfindri mengingatkan pemerintah provinsi harus mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh Minang Mart yang dikhawatirkan mematikan usaha kecil.

"Harus menjadi catatan bersama bahwa jika konsepnya bukan lagi pemberdayaan pedagang lokal, maka dikhawatirkan Minang Mart akan menjadi pesaing dari usaha lokal yang sudah ada," katanya di Padang, Rabu.

Untuk itu, ia meminta pemprov ke depannya mengatur berapa jumlah toko ritel yang dibutuhkan sehingga sebanding dengan jumlah penduduk di daerah.

Kemudian Elfindri mengingatkan agar kepemilikan Minang Mart tidak dimonopoli oleh beberapa nama saja. Karena menurutnya kondisi itu rentan terhadap penerapan konsep kapitalis dalam dunia usaha yang tidak seharusnnya dilakukan dalam bidang itu.

"Selain itu juga tentunya sumber pembiayaan harus jelas, mesti ada subsidi pemerintah," tambah Elfindri.

Menurut tujuan awalnya Elfindri mengapresiasi inisiatif pemprov dalam menahan masuknya ritel berjejaring yang sering memonopoli usaha di daerah.

Lebih lanjut ia menuturkan sejauh ini Minang Mart baru dibuka tiga unit, untuk itu pihaknya belum dapat gambaran sempurna mengenai dampak negatifnya. Namun jika konsepnya bukan lagi pembinaan pedagang lokal tentunya kehadiran Minang Mart akan memberikan dampak buruk bagi usaha lokal.

"Selama ini konsep toko berjejaring 'trading' sistemnya lebih ke arah monopoli. Hampir semua produk, inputnya berasal dari perusahan-perusahan besar. Barang yang dijual tidak diproduksi secara lokal," katanya.

Pihaknya mencemaskan keberadaan Minang Mart pada masa mendatang bisa mematikan yang usaha kecil lainnya. "Belajar dari sejumlah provinsi yang dibanjiri ritel berjejaring, jelas mematikan usaha sejenis didaerahnya," terangnya.

Sementara Forum Lintas Organisasi Ritel Sumbar menolak beroperasinya Minang Mart yang telah dibuka sejak akhir November 2016.

"Pendiriannya tidak lagi sesuai dengan gagasan awal gubernur ketika peluncuran Minang Mart di Bank Indonesia dan di rumah dinas gubernur waktu itu," kata juru bicara Forum Lintas Organisasi Ritel Sumbar, Firdaus.

Ia menilai Gubernur Sumbar sudah melenceng dari gagasan awal dimana pendirian Minang Mart tidak ada penambahan toko baru melainkan memperbaiki dan meningkatkan toko yang telah ada dan sinergi antara tiga Badan Usaha Milik Daerah juga tidak berjalan dengan adanya pihak swasta yakni PT Ritel Modern Minang (RMM).

Pihaknya mengkhawatirkan hal-hal tersebut menjadi pintu masuk bagi ritel besar lainnya dengan memakai nama kedaerahan. Ia mencontohkan daerah lain yang sudah dimasuki ritel besar telah mematikan usaha lokal, pedagang kecil dan pasar tradisional. (*)