Forum Organisasi Ritel Sumbar Tolak Minang Mart

id minang mart

Forum Organisasi Ritel Sumbar Tolak Minang Mart

Warga berbelanja di Minang Mart di Padang, Sumatra Barat, Senin (21/16). Perusahaan retail modern Minang Mart hadir di Kota Padang sebagai upaya mengendalikan harga pasar guna mengantisipasi inflasi akibat barang kebutuhan pangan, sekaligus untuk memfasilitasi UMKM setempat dalam memasarkan produk. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Forum Lintas Organisasi Ritel Sumatera Barat (Sumbar) menolak beroperasinya Minang Mart yang telah dibuka sejak akhir November 2016.

"Pendiriannya tidak lagi sesuai dengan gagasan awal gubernur ketika peluncuran Minang Mart di Bank Indonesia dan di rumah dinas gubernur waktu itu," kata juru bicara Forum Lintas Organisasi Ritel Sumbar, Firdaus di Padang, Senin pada kegiatan diskusi di DPRD setempat.

Ia menilai Gubernur Sumbar sudah melenceng dari gagasan awal dimana pendirian Minang Mart tidak ada penambahan toko baru melainkan memperbaiki dan meningkatkan toko yang telah ada dan sinergi antara tiga Badan Usaha Milik Daerah juga tidak berjalan dengan adanya pihak swasta yakni PT Ritel Modern Minang (RMM).

Pihaknya mengkhawatirkan hal-hal tersebut menjadi pintu masuk bagi ritel besar lainnya dengan memakai nama kedaerahan. Ia mencontohkan daerah lain yang sudah dimasuki ritel besar telah mematikan usaha lokal, pedagang kecil dan pasar tradisional.

Kehadiran ritel asing dalam skala eceran, sebutnya hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat karena hanya terlibat sebagai pekerja, sebab sebagian besar jati diri rakyat Sumbar memiliki jiwa dagang dari dahulunya.

"Gubernur telah ingkar janji dan melakukan pembohongan publik," katanya.

Ia menyebutkan Minang Mart saat ini dikelola oleh PT RMM dengan dua Minang Mart yang beroperasi dan rencana pengembangan di 30 titik lainnya.

Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Sumbar agar segera memanggil gubernur untuk menghentikan dan membatalkan Minang Mart yang telah dibuka dan tidak melanjutkan Minang Mart lainnya yang di kelola oleh PT RMM.

Kemudian meminta dan mendesak Gubernur Sumbar kembali pada gagasan dan cita-cita awal pendirian Minang Mart yakni memberikan bantuan yang bersifat pembinaan dalam mengembangkan sektor usaha secara transparan serta melibatkan stakeholder yang ada.

Pihaknya juga meminta DPRD Sumbar agar segera menggunakan hak inisiatif untuk menerbitkan payung hukum atau aturan yang sesuai kearifan lokal mengatur tentang tata kelola pendirian ritel modern dan ritel tradisional secara tegas dan jelas.

"Agar ritel modern dan tradisional dapat tumbuh dan berkembang secara berdampingan," tambahnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman mengatakan hal senada, yakni usaha ritel merupakan prospek bisnis yang bagus namun harus sesuai dengan prosedur dan tujuan awal.

Menurutnya Minang Mart yang saat ini dikelola PT RMM merupakan topeng dari Alfamart dan Indomart.

"Masyarakat dikelabui dengan menggunakan nama Minang Mart, padahal dikelola oleh swasta," katanya.

Untuk itu pihaknya akan segera memanggil pihak terkait dalam program Minang Mart tersebut. "Kami akan segera memanggil gubernur, Bank Nagari, PT Grafika, dan PT Jamkrida," tegasnya. (*)