Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatakan akan segera melengkapi berkas terkait Padang Industrial Park dalam waktu 14 hari kerja.
Pelengkapan berkas ini merupakan hasil mediasi antara pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sumbar selaku termohon dengan Isa Kurniawan selaku pemohon di Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"Dari hasil mediasi tadi disepakati kami akan segera melengkapi berkas yang diminta oleh pemohon," kata Kepala Bagian Analisa Biro Humas PPID Syahrul di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan beberapa informasi yang diminta pemohon diantaranya adalah dokumen-dokumen terkait pernyataan modal Pemprov Sumbar di PIP dan bukti perjanjian kerja sama dengan para investor.
Menurut dia sebelumnya pihak PPID sudah memberikan berkas yang diminta oleh pemohon, akan tetapi data tersebut belum lengkap karena beberapa berkas belum berada di tangan PPID.
"Informasi yang kami berikan sebelumnya memang belum lengkap karena sebagian berkas tentang pernyataan modal masih berada di biro aset dan biro perekonomian," katanya.
Sementara itu koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas) Isa Kurniawan yang menjadi pemohon mengatakan pihaknya memerlukan semua informasi terkait dengan pernyataan modal Pemprov Sumbar di PIP.
Menurutnya pernyataan modal ini sudah tidak jelas karena sejak tahun 1990-an tidak ada dana yang masuk ke kas daerah.
Ia menambahkan dari informasi ini nantinya diharapkan juga bisa melihat akta-akta perusahaan yang terlibat dalam PIP serta mencermati para pemegang saham dan melihat sejauh mana keterlibatan Pemprov dalam hal ini.
"Dari awal sudah ada kejanggalan dari proyek PIP ini, ditakutkan nantinya dana-dana yang seharusnya masuk ke kas daerah malah dinikmati oleh pribadi-pribadi yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya Isa juga sudah pernah membawa kasus ini ke persidangan KI, hal ini dilakukannya agar Pemprov bisa secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai penyertaan modal di PIP, karena diduga aset Pemprov yang ada di sini hilang begitu saja akibat permainan oknum.
Menurutnya di kawasan Padang Industrial Park tersebut sudah terjadi transaksi jual beli tanah milik Pemprov secara sepihak oleh PIP kepada beberapa perusahaan.
"Sekiranya ditemukan tindak pidana pada kasus PIP ini maka harus diusut tuntas oleh pihak terkait," katanya. (*)
