Jakarta, (Antara Sumbar) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempersilakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI petahana Basuki T. Purnama.
"Saudara Habib Rizieq menghendaki jadi saksi ahli, silakan saja," kata Kapolri di sela-sela Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017, di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu.
Pihaknya pun akan menampung kesaksian Habib untuk melengkapi keterangan dalam pengusutan kasus tersebut. "Informasinya hari Kamis (3/11) mau datang ke (Bareskrim). Akan didengar keterangannya. Akan diakomodir di Bareskrim," katanya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan 10 saksi ahli.
"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.
Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin.
Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel.
"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.
Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik.
"Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya. (*)
Berita Terkait
Mendagri minta kepala daerah antisipasi inflasi menjelang Ramadhan
Minggu, 3 Maret 2024 19:51 Wib
Mendagri: Satpol PP ujung tombak penegakan peraturan daerah
Minggu, 3 Maret 2024 16:58 Wib
Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Mendagri ingatkan Satpol PP jaga integritas dan kepercayaan publik
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Mendagri minta Pemkot Padang Panjang sosialisasikan terkendalinya Inflasi ke masyarakat
Rabu, 3 Mei 2023 17:57 Wib
Mendagri ingatkan pemda tidak sepelekan isu inflasi
Selasa, 30 Agustus 2022 14:04 Wib
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
Selasa, 5 Juli 2022 13:04 Wib
Tri Tito Karnavian ajak TP PKK kembali ke ruhnya
Selasa, 29 Maret 2022 20:49 Wib