Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait retribusi dalam sidang paripurna yang digelar di Bukittinggi, Selasa.
Keempat ranperda tersebut yakni ranperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kemudian ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir dan ranperda tentang retribusi penyediaan kakus.
Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias dalam sidang paripurna menyampaikan aturan tersebut diharapkan dapat mengangkat potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan.
Terkait ranperda tentang retribusi IMB, Ramlan mengatakan bagi masyarakat pemberian izin itu merupakan bentuk kepastian hukum seperti kepentingan hak atas tanah.
"Objek retribusinya yaitu pemberian izin mendirikan suatu bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain, pemanfaatan bangunan, pemeriksanaan sebagai syarat keselamatan bagi yang menempati dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai dua ranperda lainnya mengenai retribusi parkir, ia menerangkan aturan yang diajukan itu dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan, ketertiban dan keamanan tempat parkir baik di tepi jalan maupun di lokasi parkir khusus.
"Ranperda mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum juga memuat tentang penaikan tarif parkir di mana hal itu sudah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini," lanjutnya.
Lalu di lokasi parkir khusus, pemerintah memberlakukan pengenaan tarif parkir berlangganan bagi warga yang setiap hari memakai jasa tempat parkir khusus seperti para pedagang Pasar Atas yang parkir di Gedung Eks Bioskop Gloria.
Sementara ranperda tentang retribusi penyediaan kakus untuk memberikan pelayanan penyediaan kakus yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang pribadi yang menggunakannya.
Ketua DPRD setempat, Beny Yusrial mengatakan DPRD akan membahas lebih dalam keempat ranperda tersebut dan selanjutnya disampaikan terlebih dahulu dalam pandangan umum ketujuh fraksi di DPRD. (*)
Berita Terkait
Polri Kerahkan Tim SSDM bantu pemulihan korban banjir Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 10:53 Wib
Jalur alternatif Padang - Bukittinggi rawan longsor
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
Baznas Bukittinggi salurkan bantuan bencana ke Agam dan Tanah Datar
Selasa, 14 Mei 2024 19:38 Wib
Sumbar berduka, YBM dan Srikandi PLN Bukittinggi santunimasyarakat terdampak banjir dan longsor
Senin, 13 Mei 2024 20:14 Wib
Jalan Padang - Bukittinggi via Malalak kembali bisa dilewati
Senin, 13 Mei 2024 15:26 Wib
Polda Sumbar kerahkan ratusan personel bantu penanganan bencana
Minggu, 12 Mei 2024 14:28 Wib
BMCKTR Sumbar kebut pembersihan material longsor di jalur Malalak
Minggu, 12 Mei 2024 13:17 Wib
Gubernur perintahkan RSAM Bukittinggi terima semua korban bencana
Minggu, 12 Mei 2024 11:03 Wib