LSM Apresiasi KPK Usut Penyuapan Penegak Hukum

id Miko Kamal

LSM Apresiasi KPK Usut Penyuapan Penegak Hukum

Miko Kamal. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan suap kepada aparat penegak hukum.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Karena hal tersebut ikut membantu terciptanya proses hukum yang benar dan bersih," kata Koordinator GLMH Sumatera Barat Miko Kamal di Padang, Sabtu.

Hal tersebut terkait kasus dugaan suap yang saat ini tengah diusut KPK dan menyeret nama salah seorang jaksa di Kejati Sumbar atas nama Farizal.

Miko menilai kasus yang tengah diproses oleh KPK tersebut harus menjadi pelajaran bahwa pimpinan pada instansi penegak hukum harus terus melakukan evaluasi terhadap internal.

"Yang terjadi saat ini membuka mata kita, bahwa ternyata masih ada oknum penegak hukum yang mempunyai kepentingan lain dalam proses hukum," katanya.

Ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Widodo Supriyadi segera mengevaluasi jajarannya.

Hal yang sama juga disampaikan Koordinator LSM Integritas Arief Paderi. Pihaknya juga memberikan apresiasi KPK yang mengusut kasus-kasus dugaan korupsi melibatkan oknum penegak hukum.

"Kami dari Integritas sangat mengapresiasi kerja KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setidaknya kami mencatat KPK telah melakukan belasan OTT dalam beberapa waktu terakhir, dan menjaring nama-nama dari berbagai latar belakang profesi seperti penegak hukum peradilan, politikus, kepala daerah, dan lainnya," kata Arief.

Sebelumnya, Farizal diduga telah menerima suap dari seorang pengusaha Xaveriandy Susanto sebesar Rp365 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, suap tersebut bertujuan agar Farizal membantu perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Xaveriandy Susanto di Pengadilan Negeri Klas I A Padang saat ini.

Xaveriandy Susanto saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus gula llegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). (*)