Padang (ANTARA) - Miko Kamal Centre (MKC) yang kegiatan utamanya menerima laporan dari publik atas gangguan fasilitas umum sudah berusia 2 bulan sejak diluncurkan 4 Mei 2023. Dalam waktu 2 bulan, laporan yang masuk berjumlah 89 laporan. Laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait sebanyak 86 laporan. Sisanya, laporan yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 3 laporan.
Dari keseluruhan laporan yang masuk dan sudah diteruskan tersebut, 12 diantaranya sudah diselesaikan. 12 laporan yang sudah diselesaikan itu antara lain lampu jalan (2 lokasi), trotoar (2 lokasi), halte (1 lokasi), jalan (2 lokasi), lampu lalin (1 lokasi), pohon pelindung (1 lokasi), fasilitas bandara (1 lokasi) dan drainase (2 lokasi).
Dari data tersebut, diambil rata-rata dalam 1 hari, laporan yang masuk ke Miko Kamal Centre berjumlah 1,4 laporan. Setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh Satgas Penjaga Fasilitas Umum untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak.
Menurut Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum Taufiq Ikhsan Darlius, dari data laporan yang sudah diselesaikan, prosentase penyelesaian laporan adalah 14% yang dapat dari perhitungan 12 : 86 X 100 = 13,9% yang dibulatkan menjadi 14%. Angka 14% ada dalam rentang 0% - 24 % yang berarti penyelenggara negara terkait fasilitas umum terkategori sebagai TIDAK RESPONSIF. Makna dari TIDAK RESPONSIF adalah bahwa penyelenggara negara tidak merespons dengan baik dan/atau menyelesaikan laporan/keluhan publik atas terganggunya fasilitas umum.
Indikator respons penyelenggara layanan fasilitas umum adalah sebagai berikut: Jika 75% - 100% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara terkategori sebagai Responsif. Bila 50% - 74% laporan diselesaikan, kategorinya adalah Cukup Responsif. Jika 25% - 49% laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara termasuk sebagai penyelenggara negara yang Kurang Responsif. Dan, penyelenggara negara terkategori Tidak Responsif bila hanya 0% - 24% laporan yang ditindaklanjuti.
Ketua pembina Miko Kamal Centre, Miko Kamal, menyayangkan tidak responsifnya penyelenggara layanan publik terhadap keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat itu sangat wajar sebagai bentuk permintaan hak atas fasilitas umum yang layak.
"Rakyat berhak menagih hak mereka, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi permintaan rakyat itu. Rakyat meminta haknya setelah selama ini mereka memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi penyelenggara layanan publik untuk tidak menjalankan kewajiban mereka ketika hak-hak mereka sudah mereka ambil duluan seperti gaji, tunjangan jabatan, kendaraan dinas, rumah dinas, upah pungut dan lainnya", lanjut Miko Kamal.
Miko menghimbau para pejabat penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak publik atas fasilitas umum yang layak. "Seharusnya pejabat penyelenggara layanan publik malu kepada rakyat. Jangan hak saja yang diambil, kewajiban juga harus ditunaikan", tambah Miko.*