Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati masalah lingkungan Greenpeace menyatakan prihatin terkait dengan upaya pemulihan, perlindungan dan pembangunan di kawasan pesisir yang dinilai cenderung salah arah seperti terkait reklamasi.
Siaran pers Greenpeace Indonesia di Jakarta, Jumat, menyebutkan, kenyataan pembangunan pesisir saat ini semakin mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, fungsi religi, adat dan sosial kawasan, serta keberlangsungan mata pencaharian warga dan nelayan setempat.
LSM lingkungan itu mencontohkan, persoalan berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta merupakan dua contoh karut marutnya agenda pembangunan pesisir, yang cenderung tidak berkelanjutan dan terlihat keberpihakan terhadap kepentingan swasta pengembang kawasan.
Selain itu, keprihatinan juga terkait dengan berbagai upaya intimidasi dan percobaan kriminalisasi, yang untuk kesekian kalinya terjadi terhadap sejumlah aktivis dan warga penolak reklamasi Teluk Benoa.
Greenpeace juga prihatin terkait pernyataan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengenai Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dapat dilanjutkan kembali, sementara telah ada putusan PTUN Jakarta pada akhir Mei 2016 yang memerintahkan pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238 Tahun 2014 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada pengembang terkait.
Berkaitan dengan perkembangan terkini dari dua isu reklamasi di Teluk Benoa dan Teluk Jakarta tersebut, Greenpeace Indonesia dengan ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Presiden 51/2014 yang jelas-jelas sarat kepentingan upaya reklamasi dan privatisasi Teluk Benoa atas dalih revitalisasi kawasan.
Greenpeace juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera menetapkan kebijakan penghentian menyeluruh agenda reklamasi di kawasan Teluk Jakarta, serta melakukan pemulihan fungsi ekologis kawasan pesisir dan perairan Teluk Jakarta tanpa pendekatan reklamasi.
Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
"Akan tetap dilakukan, ada program disain besar, itu nanti yang dituju termasuk penyelesaian masalah Pulau G," kata Pramono Anung di sela sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (15/9).
Pramono Anung menyebutkan dalam dua kali rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan.
Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan tiga alasan dibalik keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
"Pertama, karena untuk kepentingan nasional dan DKI Jakarta," kata Luhut sebelum rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (14/9).
Sedangkan alasan kedua adalah memenuhi kebutuhan sumber air yang terus berkurang melalui bendungan, serta alasan ketiga menghindari rob atau banjir air laut. (*)
Berita Terkait
MAKI dukung audit LSM oleh pemerintah untuk kontrol
Minggu, 14 November 2021 6:30 Wib
Langit biru tidak jamin bebas polusi udara
Senin, 14 Desember 2020 13:17 Wib
Daerah rawan karhutla naikkan risiko COVID-19, Greenpeace Indonesia minta safe house karhutla segera disiapkan
Jumat, 1 Mei 2020 6:51 Wib
Greenpeace sebut banjir Jakarta sebagai peringatan dampak perubahan iklim
Senin, 6 Januari 2020 13:39 Wib
Ini cara menurut Greenpeace untuk mengurangi sampah plastik
Senin, 26 Maret 2018 16:58 Wib
Greenpeace Soroti Intimidasi Terhadap Kasus Kebakaran Lahan
Minggu, 11 September 2016 11:07 Wib
Greenpeace Kampanye Energi Bersih Dengan Pameran Foto
Minggu, 7 Februari 2016 19:06 Wib
Greenpeace Ingin Indonesia Sanksi Tegas Penghancur Gambut
Selasa, 1 Desember 2015 17:33 Wib