Serang, Banten, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin, menjelaskan jawaban Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Terkait
Jokowi tanggapi santai foto dirinya "hilang" di kantor DPD PDIP
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:39 Wib
Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman Gusman
Rabu, 8 Mei 2024 5:14 Wib
Presiden sebut pertumbuhan ekonomi 5,11 persen menumbuhkan optimisme
Selasa, 7 Mei 2024 11:39 Wib
Presiden harap semangat memajukan pendidikan terus berkobar
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib
Presiden Jokowi: Kerja keras hebat ditunjukkan Tim Garuda Muda
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Presiden: Jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 10:12 Wib
Gubernur laporkan informasi bencana di Sumbar kepada Presiden
Selasa, 9 April 2024 20:27 Wib