Serang, Banten, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin, menjelaskan jawaban Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Terkait
PDI Perjuangan resmi pecat Jokowi, Gibran, Bobby sebagai kader partai
Senin, 16 Desember 2024 14:50 Wib
Pemerintah terbitkan Inpres percepatan penyelenggaraan trem otonom IKN
Rabu, 23 Oktober 2024 9:25 Wib
Jokowi: Saya serahkan seutuhnya cita-cita besar bangsa kepada Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:41 Wib
Presiden Prabowo lepas Jokowi pulang ke Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:29 Wib
Kebaya "Merah Putih" Selvi Ananda dan Iriana simbolkan cinta Indonesia
Minggu, 20 Oktober 2024 13:42 Wib
Jokowi pulang ke Solo dengan pesawat TNI AU via Halim
Minggu, 20 Oktober 2024 13:41 Wib
MPR ucapkan terima kasih dan apresiasi kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin
Minggu, 20 Oktober 2024 11:14 Wib
Jokowi bertolak ke parlemen hadiri pelantikan Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 10:08 Wib