Legislator: Pejabat Eselon II Sawahlunto Kemungkinan Bertambah

id dprd, sawalunto, penambahan, pejabat

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Epy Kusnadi mensinyalkan adanya kemungkinan penambahan jumlah pejabat eselon II di kota itu.

"Dari hasil pembahasan sementara antara pihak panitia khusus (Pansus) I dengan pihak pemerintah kota, sedikitnya ada lima instansi setingkat badan dan dinas yang akan ditambah jika Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) nomor 18 tahun 2016 yang menegaskan penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata dia di Sawahlunto, Selasa.

Penambahan tersebut lanjutnya, terjadi akibat adanya pemisahan dan penggabungan rumpun kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) agar lebih ramping dan efisien.

Dari susunan SOTK sementara yang diusulkan itu, jelasnya, efisiensi belanja langsung yang berhasil ditekan hanya berkisar Rp50 juta karena SOTK yang diberlakukan sebelumnya sudah termasuk ramping jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Sumbar.

"Namun karena masih ada beberapa rumpun kegiatan masing-masing SOTK tersebut yang belum menggambarkan kedekatan bidang tugas dan fungsi serta hubungan horizontal dengan kementerian terkait, maka tetap dilakukan perubahan agar sesuai dengan regulasi dimaksud," lanjut dia.

Dia menambahkan, perkiraan penambahan pejabat tersebut masih harus dikaji lebih mendalam dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan berkualitas.

Salah satunya dengan mempertimbangkan sistem perekrutan melalui lelang jabatan guna memenuhi kelayakan individu yang akan diberi kepercayaan menduduki jabatan tersebut.

"Sehingga masyarakat bisa terjamin haknya untuk mendapatkan pelayanan yang prima dan maksimal demi memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sawahlunto, Mawardi hingga saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan secara marathon terkait perubahan SOTK tersebut guna memenuhi tenggat waktu pengesahan pada akhir Agustus 2016 bersama Pansus I DPRD setempat.

"Belum ada kesimpulan yang pasti tentang kemungkinan penambahan pejabat eselon II tersebut, karena masih ada beberapa referensi serta pendapat yang harus dijadikan bahan kajian agar seluruhnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Provinsi Sumbar untuk tidak terpengaruh dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

"Asal kinerjanya baik, tentu akan tetap mendapatkan jabatan pada SOTK yang baru. Jadi jangan cemas," kata dia. (*)