Berjudi, Empat Warga Padang Ganting Diciduk Polisi

id Warga, Ditangkap, Berjudi

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Empat orang warga Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap Kapolsek Padang Ganting bersama anggota saat berjudi menggunakan kartu ceki di nagari itu.


Kapolres Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kapolsek Padang Ganting Iptu M. Zen di Batusangkar, Kamis, mengatakan empat pelaku judi ceki tersebut digrebek di warung milik Dedi Chandra (39), yang juga dijadikan tersangka di Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting.


Ia menyebut keempat pelaku itu ditangkap pada Kamis sekitar pukul 10.30 WIB, atas informasi warga sekitar yang merasa terganggu atas aktifitas perjudian tersebut.


Kapolsek M. Zen merinci keempat pelaku yang saat ini dijadikan tersangka adalah Sofiar Efendi (56), Arfi Sustra (39), Muslim (39), dan Dedi Chandra (39), semuanya warga Nagari Padang Ganting.


"Keempat tersangka rata-rata berprofesi sebagai petani, swasta dan ojek," ujarnya.


Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah diamankan di Mapolsek Padang Ganting bersama barang bukti (BB) uang tunai Rp205.000, satu set kartu ceki, batu domino sebagai tanda menang dalam permainan dan satu helai triplek, untuk penyelidikan lebih lanjut.


Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.


"Polisi bersama masyarakat sudah punya komitmen dalam memberantas perjudian sekecil apapun di daerah ini," tambah M. Zen. (*)