Dua Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Mentawai Belum Ditahan

id Korupsi, PNPM, mentawai, tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi PNPM Mentawai Belum Ditahan

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Tua Pejat Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Junaidi (45) dan Elok Juliana (31) yang terjerat dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

"Kami memang belum melakukan penahanan, karena mempertimbangkan strategi penyidikan dan jangka waktu penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tua Pejat Atmariadi, di Padang, Jumat.

Dalam pemrosesan yang dilakukan, katanya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif dan menunjukkan iktikad baik untuk penuntasan kasus ini.

Atmardiadi menjelaskan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas dalam kasus korupsi dana PNPM yang terjadi di Desa Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara, Mentawai tersebut.

Pihaknya telah meminta keterangan sekitar 35 orang saksi, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

"Kami akan berupaya menuntaskan kasus ini secepatnya, hingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, jaksa juga tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana PNPM tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007-2014, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Tersangka Junaidi (45) adalah mantan Kepala Desa Muara Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara, serta mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Perdesaan sejak 2007 hingga 2013.

Sedangkan tersangka Elok Juliana (31) adalah mantan Bendahara UPK-PNPM Perdesaan di Kecamatan Siberut Utara sejak 2007 hingga 2014.

Kasus itu berawal dengan diluncurkan dana PNPM Perdesaan untuk dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) kepada 20 lebih kelompok yang terdapat di Kecamatan Siberut Utara.

Sistem program tersebut berawal dari pengajuan pinjaman anggota melalui ketua kelompok masing-masing kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Kemudian dana itu diberikan sesuai proposal, dan harus dilunasi dalam masa satu tahun.

Hanya saja setelah peminjaman awal itu, dana SPP untuk Desa Muara Sikabaluan tidak lagi diturunkan, karena angsuran dari desa tersebut menunggak.

Setelah ditelusuri akhirnya terungkap bahwa kelompok Desa Muara Sikabaluan tersebut tidak menunggak. Hanya saja uang angsuran yang telah dibayarkan tidak dimasukkan ke rekening SPP melainkan dipotong oleh tersangka Junaidi dan Elok Juliana, dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp432,5 juta.

Terhadap temuan itu, tersangka sebenarnya telah mengakui kesalahannya, sehingga diberi waktu 10 bulan untuk melakukan pengembalian uang yang dipakai tersebut. Dikarenakan pengembalian itu dibolehkan sesuai Petunjuk Teknis Operasional.

Namun hingga habis masa 10 bulan tersebut, para tersangka belum juga mengembalikan uang Rp432,5 juta itu, hingga akhirnya kasus diserahkan ke proses hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan pidana karena melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)