Padang, (AntaraSumbar) - Sebanyak 330 orang tenaga pendamping masyarakat desa/nagari mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), terancam kehilangan pekerjaan, karena kontrak mereka hanya sampai akhir Mei 2016.
"Setelah kontrak berakhir, jika tetap ingin menjadi pendamping desa, maka sesuai surat dari Dirjen PPMD Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 749/DPPMD/III 2016 tanggal 31 Maret 2016 mengenai kontrak tenaga kerja pendamping 2016, harus mengikuti seleksi terbuka secara daring," kata Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, Hardiwilson di Padang, Senin.
Ia menilai kebijakan kementerian itu tidak mempertimbangkan pengalaman kerja dan pengabdian tenaga pendamping yang telah bekerja sejak tahun 1997.
"Bahkan dalam persyaratan disebutkan pula batas usia maksimal 50 tahun. Padahal, tenaga pendamping yang berusia diatas 50 tahun, cukup banyak secara nasional dan di Sumbar sendiri ada sekitar 30-an orang. Secara kinerja mereka juga sudah sarat pengalaman dan terbukti di lapangan. Tetapi karena syarat, mereka terancam tersingkir," ujarnya.
Untuk memperjuangkan nasib mereka, tenaga pendamping desa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) tersebut mendatangi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar, Senin.
"Kami minta dukungan dari gubernur sebagai pembina Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumbar, terkait persoalan ini. Apalagi di beberapa provinsi sudah melakukan hal serupa dan akan terus berlanjut di provinsi lain. Secara nasional, kami juga terus memperjuangkannya," kata Hardiwilson.
Tenaga pendamping lainnya, ia menambahkan, kebijakan terbaru Kemendes PDTT itu memposisikan eks PNPM mulai lagi dari nol, diminta membuat surat lamaran.
"Masa iya, kami yang sudah berpengalaman di bidang pemberdayaan, disuruh kembali membuat surat lamaran dan ikuti seleksi terbuka untuk pekerjaan bidang pemberdayaan masyarakat yang telah kami geluti selama 18 tahun. Ini yang kami protes," sebutanya.
Ia mengakui, memang ada tenaga pendamping itu yang mulai berubah arah sehingga terkesan tidak serius bekerja. Untuk yang seperti itu, ia mendukung adanya proses evaluasi.
"Yang berkinerja jelek, tidak usah dilanjutkan, yang bekinerja bagus tetap dipakai," ujarnya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang didampingi Kepala BPM Syafrizal dan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, E. Rahman mendukung upaya IPPMI untuk protes ke kementerian.
"Kerja ini bergelut dengan pemberdayaan masyarakat. Kerja ini tidak mudah, apalagi di Sumbar yang masyarakatnya memiliki karakter yang unik. Butuh pengalaman dan dinamika tinggi saat berhadapan dengan masyarakat. Ini tidak bisa didapatkan pada tanaga pendamping yang baru," kata Prayitno.
Ia minta BPM Sumbar segera membuat surat agar keluhan tenaga pendamping tersebut segera pula disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan ditembuskan kepada Mendes PDDT.
Ia yakin terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat dan pembangunan pedesaan ini akan direspon presiden. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang tingkatkan kapasitas pendamping koperasi dan UMKM
Selasa, 22 Oktober 2024 17:57 Wib
Pendamping PKH Di Kabupaten Pesisir Selatan terima bantuan sepeda motor
Selasa, 23 Juli 2024 10:57 Wib
Polisi ungkap penyebab kecelakaan dokter pendamping haji
Sabtu, 20 Juli 2024 9:50 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan jamaah dan pendamping Haji prioritaskan kesehatan
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Pemkot Padang perkuat SDM pendamping koperasi dan UMKM
Selasa, 5 Maret 2024 5:15 Wib
Pemkot Solok gelar bimtek guru pendamping OSN matematika tingkat SD
Selasa, 20 Februari 2024 18:29 Wib
Pemprov Sumbar siapkan pendamping tunagrahita gunakan hak pilih
Selasa, 13 Februari 2024 19:46 Wib
Pemkab Agam turunkan tim pendamping penagihan PAD ke objek pajak
Senin, 23 Oktober 2023 15:47 Wib