Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Yulharnis mengatakan tidak ada peraturan daerah (perda) di daerah itu yang dinilai menghambat investasi.
"Semua perda yang diterbitkan dan dilaporkan ke provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri agar dievaluasi, dan sampai sekarang belum ada yang direkomendasikan untuk dihapus karena menghambat investasi," katanya di Padang Aro, Rabu.
Dia menjelaskan, perda yang menghambat investasi itu apabila ada di dalamnya mengatur tentang pengurusan izin yang berbelit-belit serta biaya mahal.
Sedangkan di Solok Selatan, katanya, untuk perizinan hanya ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan itu prosesnya sangat mudah dan biaya sesuai ketentuan.
"Rekomendasi dari Kemendagri untuk perda di Solok Selatan yang menghambat investasi belum ada, dan apabila ada maka segera kita usulkan untuk dihapus," katanya.
Menurut dia, investasi di Solok Selatan semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan lainnya.
"PLTP dan PLTMH berjalan normal dan tidak ada hambatan dan saat ini juga ada satu lagi PLTMH yang dalam proses pengerjaan. Ini membuktikan Solok Selatan mendukung investasi," jelasnya.
Untuk tahun 2016 Solok Selatan sudah menetapkan delapan Ranperda yaitu Penyertaan Modal Daerah pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya Ranperda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah serta Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Yang terbaru DPRD beserta pemerintah setempat menyetujui Perda tentang Penyertaan Modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan mengatakan, pihak eksekutif maupun legislatif tidak ada yang berniat menghambat investasi tetapi para investor tersebut juga tidak boleh seenaknya.
"Mereka harus mematuhi semua aturan yang berlaku dan tidak bisa se enaknya berinvestasi sehingga masyarakat merasakan manfaat dari investasi tersebut," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar cari solusi untuk jalan tembus Pesisir Selatan-Solok
Senin, 6 Mei 2024 19:25 Wib
Dinkes duga Escherichia Coli penyebab ratusan warga terserang diare
Minggu, 5 Mei 2024 15:51 Wib
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Imigrasi Kelas I TPI Padang gelar Operasi Jagratara di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 11:14 Wib