Padang, (AntaraSumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, mengungkapkan pihaknya akan membahas penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasyidin Padang, dalam pertemuan dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Senin (2/5).
"Pada Senin mendatang, akan ada pertemuan antara ICW dengan koalisi masyarakat anti korupsi seluruh Indonesia. Integritas akan mengikuti pertemuan itu, salah satu bahan yang kami bawa adalah penghentian penyidikan kasus RSUD oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar," kata Koordinator Integritas, Arif Paderi di Padang, Jumat.
Dalam pertemuan tersebut, jelasnya juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung RI, selain ICW, dan koalisi masyarakat. Sehingga dinilai efektif dalam membahas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejati.
"Langkah ini sebagai juga bentuk peran masyarakat dalam melakukan pengawasan kinerja aparat penegak hukum. Karena selain SP3, kami juga permasalahan lain," jelasnya.
Saat ditanyai tentang rencana praperadilan yang akan diajukan oleh Integritas terhadap SP3 RSUD, ia menyebutkan pihaknya menunggu hasil pertemuan ICW, dan mengumpulkan sejumlah data.
"Setelah dibahas dalam pertemuan itu, diharapkan ada informasi dan langkah yang baik untuk dilakukan. Selain itu kami juga masih mengumpulkan data lengkap mengenai SP3, jika telah lengkap akan dibahas bersama, baru praperadilan diajukan," jelasnya.
Sebelumnya, SP3 terhadap kasus RSUD dikeluarkan oleh pihak Kejati Sumbar, setelah sekitar dua tahun kasus tersebut disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
"SP3 dikeluarkan karena berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, untuk kasus itu dinilai tidak cukup bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda dalam keterangan resminya Kamis (21/4).
Ia menjelaskan SP3 kasus itu dikeluarkan oleh Kajati Sumbar Widodo Supriyadi, setelah beberapa pemrosesan. Berawal dari pengajuan dari pihak Kejari Padang yang melakukan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara, hingga akhirnya SP3 dikeluarkan oleh Kajati.
Ketika dimintai tanggapan terhadap LSM yang berencana mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus itu, ia tidak mempersoalkan.
"Itu adalah hak bagi masyarakat yang diberikan oleh undang-undang," tambahnya. (*)
Berita Terkait
SP3 dibatalkan, Penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dilanjutkan
Selasa, 22 November 2022 11:03 Wib
SP3 terbit, Kantor Hukum Pandeka Kinali cabut gugatan permohonan praperadilan Polres
Rabu, 9 Maret 2022 20:05 Wib
Tidak temukan unsur pidana, Polda Sumbar terbitkan SP3 dugaan penyelewengan dana COVID-19
Senin, 21 Juni 2021 19:19 Wib
Ketum HIPMI minta Kapolri SP3 dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar
Kamis, 18 Februari 2021 16:36 Wib
Andre Rosiade: Polda Sumbar Sudah Terbitkan SP3 untuk Indra Catri
Minggu, 22 November 2020 10:46 Wib
Tak indahkan hingga SP3, sejumlah papan reklame yang menunggak pajak dibongkar Pemkot Padang
Rabu, 26 Agustus 2020 17:00 Wib
PUTUSAN PRAPERADILAN SP3 RIZIEQ SHIHAB
Selasa, 23 Oktober 2018 16:52 Wib
Wakapolri konfirmasi Kapolda Metro soal SP3 Rizieq
Jumat, 15 Juni 2018 20:18 Wib