Tak indahkan hingga SP3, sejumlah papan reklame yang menunggak pajak dibongkar Pemkot Padang

id berita padang,berita sumbar,papan reklame,nunggak pajak

Tak indahkan hingga SP3, sejumlah papan reklame yang menunggak pajak dibongkar Pemkot Padang

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padahal papan reklame tersebut telah habis masa pajaknya pada Maret 2020,
Padang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang membongkar sejumlah papan reklame yang menunggak pajak di sejumlah titik di di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Tarandam dan Proklamasi.

Kepala Bapenda Padang, Al Amin di Padang, Rabu, mengatakan pembongkaran papan reklame tersebut dikarenakan para wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak.

"Padahal papan reklame tersebut telah habis masa pajaknya pada Maret 2020, namun sampai saat ini, pajak reklame tersebut masih tetap tidak dibayar," jelasnya.

Menurut dia pihaknya telah memberi kelonggaran masa pembayaran pajak selama tiga bulan kemarin dan setelah itu selesai kembali memungut pajak.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3, namun tidak diindahkan oleh wajib pajak.

Hingga akhirnya Bapenda Padang mengambil sikap tegas membongkar papan reklame yang menunggak pajak tersebut, katanya.

Ia berharap para wajib pajak di Kota Padang dapat patuh dan tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak karena akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Padang.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatat realisasi penerimaan pajak di daerah itu pada triwulan I 2020 sudah mencapai 20 persen.

Ia merinci untuk penerimaan dari pajak hotel dan restoran hingga realisasi sudah mencapai Rp6,4 miliar dari target Rp42 miliar pada 2020.

Kemudian pajak restoran Rp10,01 miliar dari target Rp53 miliar, pajak hiburan Rp2,1 miliar dari target Rp12,5 miliar, pajak reklame Rp1,3 miliar dari target Rp12 miliar.

Berikutnya pajak penerangan jalan Rp19,6 miliar dari target Rp126 miliar, pajak parkir Rp547,5 juta dari target Rp3,2 miliar, pajak air tanah Rp177 juta dari target Rp3 miliar.

Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan Rp8,7 miliar dari target Rp51 miliar, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan Rp12,2 miliar dari target Rp238,9 miliar dan pajak bumi bangunan Rp2,1 miliar dari target Rp100 miliar.